Bisnis

Menkeu Yakin Potongan Pajak 300 Persen Bisa Tingkatkan Kualitas SDM

Oleh : Ronald - Kamis, 11/07/2019 10:55 WIB

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati meyakini dengan potongan pajak hingga 300 persen bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan riset. Sehingga, SDM dan riset Indonesia bisa berdaya saing dengan negara lain..

Jakarta, indonews.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakini dengan potongan pajak hingga 300 persen bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan riset. Sehingga, SDM dan riset Indonesia bisa berdaya saing dengan negara lain.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini melanjutkan, dengan potongan pajak maka badan usaha bisa mengalokasi dananya khusus untuk pengembangan SDM dan riset.

"Tentu saya berharap dengan ini akan meningkatkan kualitas SDM kita di dalam mereka mampu bekerja atau mendapatkan latihan di perusahan-perusahaan yanh sudhmah memiliki keahlian atau memiliki pasar dan juga dari sisi kemampuan mereka untuk mendapatkan ekspose kegiatanusaha sebenarnya," katanya saat ditemui di Kompleks Parlemen DPR RI di Jakarta, Selasa (9/7/2019)lalu.

Menurutnya, pelaksanaan potongan pajak tersebut memerlukan aturan turunan yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dalam hal ini, Sri Mulyani sedang menyusun PMK agar potongan pajak bisa terlaksana.

"Nanti kita lihat karena PMK sedang kami susun untuk jalankan PP ini tentu nanti pelaksanaannya segera. Kita insyaallah bisa selesaikan PMK-nya satu minggu ini dan kita akan nanti diumumkan dari sisi operasionalisasi," tandasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan insetif pajak kepada Badan Usaha yang fokus dengan pengembangan sumber daya manusia dan riset nasional. 

Hal ini setelah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Melansir dalam laman Sekretariat Kabinet, dalam PP tersebut nantinya badan usaha bisa mendapatkan pengurangan atau diskon pajak hingga 300 persen jika fokus dengan pengembangan sumber daya manusia dan riset nasional.

Rinciannya, pada pasal 29A PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang merupakan industri padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan pada pasal 29B PP menyebutkan, kepada Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, danatau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran. (rnl)

Artikel Terkait