Pojok Istana

Jokowi Sebut Pemangkasan Eselon III dan IV untuk Kecepatan Pelayanan

Oleh : Mancik - Kamis, 28/11/2019 22:35 WIB

Presiden Joko Widodo.(Foto:Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Presiden Joko Widodo menerangkan, pemangkasan jabatan esolon III dan IV di Kementerian dan Lembaga pemerintahan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.Pemerintah pusat akan mendorong penggunaan teknologi untuk mengganti kerja pegawai yang dipangkas tersebut.

Mantan Wali Kota Solo ini menjelaskan, kebijakan pemangkasan terhadap pejabat eselon III dan IV ini, tidak akan berpengaruh terhadap penghasilan yang mereka terima selama ini. Penghasilan mereka diterima utuh sesuai dengan besarnya gaji selama ini.

"Maaf kalau di sini ada eselon III dan IV kita akan pangkas mulai tahun depan agar terjadi kecepatan dalam setiap memutuskan perubahan dunia yang begitu cepat, pelan-pelan saja," kata Jokowi kepada media di Jakarta, Kamis,(28/11/2019)

Ia menegaskan, dengan adanya kebijakan ini, akan adanya semangat baru dalam kerja birokrasi pemerintahan. Ada inovasi baru karena peran teknologi untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

"Ini tidak akan mengganggu income atau gaji atau menurunkan pendapatan eselon. Saya sudah berbicara dengan yang jago IT kalau bisa diganti AI, sehingga muncul sebuah kecepatan, muncul budaya kerja, dan kultur baru," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, pemerintah selama lima tahun ke depan, akan fokus pada pembangunan Sumber Daya Manusia(SDM). Pemerintah juga terus mendorong pembangunan infrastruktur untuk menghubungkan berbagai kawasan industri, wisata dan pertanian.

Pemerintah juga akan mendorong penyederhanaan regulasi kepada DPR melalui konsep omnibus law. Konsep ini akan menggabungkan beberapa regulasi yang selama ini menghambat terjadinya proses investasi, baik secara nasional maupun di daerah.

"Penyederhanaan regulasi yang segera Desember kita ajukan omnibus law ke DPR. Januari juga omnibus law kedua ke DPR, sehingga terjadi sebuah kecepatan dalam dunia usaha apabila ingin menanamkan modalnya. Inilah namanya UU cipta lapangan kerja karena mulai dari setiap investasi di dalam dan luar negeri adalah cipta lapangan kerja karena masih 7 juta masyarakat yang berada pada posisi pengangguran," pungkasnya.*

 

 

 

 

Artikel Terkait