
Jakarta, INDONEWS.ID – Penangkapan terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) menjadi momentum untuk menggunakan KTP elektronik dalam pemilihan kepala daerah 2020 mendatang. Ditengarai, persoalan penangkapan itu tidak akan muncul jika pemilu sudah menggunakan sistem e-KTP
“Persoalan ‘cawe-cawe’ di KPU Pusat dan KPU Daerah, saya berhipotesa, tidak akan berhenti sepanjang negeri ini tidak melakukan e-voting dengan menggunakan E-KTP dalam semua aktivitas kepemiluan kita, termasuk kemungkinkan pada Pilkada 2020,” ujar Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner, Emrus Sihombing dalam siaran pers di Jakarta, Senin (13/1).
Emrus mengatakan, kualitas demokrasi kita akan terus tercoreng karena ulah oknum-oknum yang berpengaruh baik dari KPU itu, maupun para aktor politik yang haus kekuasaan.
Padahal, katanya, sebagai negara demokrasi, kedaulatan ada di tangan rakyat yang mutlak dijaga oleh para pihak, terutama penyelenggara yaitu KPU dan peserta pemilu sebagai aktor politik.
“Jadi, jika ada oknum baik sebagai individu maupun kolektif merusak kedaulatan rakyat, seperti yang diduga dilakukan oleh komisioner KPU, WS, sebagai kejahatan luar bisa dalam berdemokrasi karena ada upaya mentransaksionalkan suara rakyat dengan dana operasional mencapai 900 juta rupiah. Sangat aneh, rakyat pemilik kedaulatan, WS mendapat dana operasional ratusan juta rupiah. Menyedihkan,” ujarnya.
Oleh karena itu, menurut dosen Universitas Pelita Harapan itu, negara harus mendesak, mendorong dan mendukung Kemendagri Republik Indonesia agar menyegerakan, paling tidak pertengahan Februari 2020, menuntaskan kepemilikan E-KTP bagi seluruh rakyat Indonesia.
E-KTP ini dilengkapi dengan seperangkat teknologi sehingga merupakan identitas tunggal bagi pemiliknya yang bisa digunakan dalam semua aktivitas sosial, termasuk di dalamnya untuk e-voting pada setiap kegiatan kepemiluan.
“Jika E-KTP ini telah valid dan berfungsi maksimal untuk menyalurkan pilihan dalam suatu kepemiluan, saat itu KPU Pusat dan KPU Daerah dapat dibubarkan,” pungkasnya. (Very)