INDONEWS.ID

  • Rabu, 11/12/2019 08:30 WIB
  • Nasib Habib Rizieq, Terancam Hukuman Mati dengan Pancung

  • Oleh :
    • Rikard Djegadut
Nasib Habib Rizieq, Terancam Hukuman Mati dengan Pancung
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab (Foto: Tribunemakasar.com)

Jakarta, INDONEWS.ID - Penggeledahan yang dilakukan oleh kepolisian Arab Saudi di Kediaman Imam Besar Front Pembela Islam ( FPI) Habib Rizieq Syihab berbuntut pada ditemukanya selembar bendera Tauhid. Kejadian yang terjadi pada 2018 silam itu berujung serius pada proses hukum Imam Besar pentolan FPI itu. Duta Besar RI untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel membenarkan kejadian penemuan bendera tersebut. 

"Dari hasil penelusuran KBRI mengetahui bahwa pada tanggal 5 November 2018 sekitar pukul 08.00 waktu Saudi, tempat tinggal MRS (Rizieq) didatangi oleh pihak kepolisian Makkah karena diketahui adanya pemasangan bendera hitam yang mengarah pada ciri-ciri gerakan ekstrimis di dinding bagian belakang rumah MRS," ucap Agus melalui pernyataannya seperti dikutip dari CNNIndonesia.com pada Rabu, (7/11/18).

Baca juga : Pemerintah Arab Saudi Bakal Operasikan Taksi Terbang Angkut Jemaah Haji dan Umrah

Penemuan bendera Tauhid itu memberikan ancaman serius bagi Kerajaan Arab Saudi.  Sebab ia merepresentasikan sebuah ideologi politik, sebuah hal tabu bagi Arab Saudi. Bahkan, menurut peraturan Kerajaan Arab Saudi, berbagai pelanggaran hukum politik di Arab Saudi berakhir dengan hukuman mati.

Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel menyatakan khawatir dengan kasus yang melilit Rizieq di Saudi. Alasannya, Saudi sangat melarang keras segala bentuk jargon, label, atribut, dan lambang apapun yang berasal dari organisasi teroris dan ekstrem seperti ISIS, Al-Qaeda, Al-Jama`ah al-Islamiyyah.

Baca juga : Gado-gado Indonews 020: Semua Gara Gara Liga Sepak Bola Arab Saudi

Disebutkan, apabila di manapun di dunia ini terbukti mendukung, apalagi menjadi bagian dari pergerakan Hizbut Tahrir (HTI) atau organisasi lain yang di Arab Saudi dinyatakan sebagai ormas terlarang sebagaimana Hizbut Tahrir itu sendiri atau ISIS, maka Habib Rizieq terancam hukuman mati dengan pancung.

"Saya sangat khawatir jika yang dituduhkan kepada MRS terkait keamanan Kerajaan Arab Saudi, jika ini yang dituduhkan, maka lembaga yang akan menangani adalah lembaga super body Saudi yang ada di bawah Raja yang dikenal dengan Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security," ungkap Agus.

Baca juga : Bertemu Duta Besar Kerajaan Arab Saudi, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama Ekonomi, Perdagangan, dan Investasi

Pernyataan Agus bukan tanpa sebab. Saudi telah menyantumkan tindakan terorisme sebagai tindak pidana hirabah dalam hukum syariahnya. Aksi ini pun dapat berimplikasi pada hukuman penjara hingga vonis mati.

Setidaknya, Majed M. Bin Madhian dalam tesisnya bertajuk Saudi Arabia`s Counterterrorism Methods: a Case Study on Homeland Security (2017) menyebut pihak keamanan Saudi telah memenjarakan 800 orang karena dianggap terkait dengan ISIS dan mengancam keamanan nasional.

Hingga saat ini, status bebas yang diterima pria yang akrab disapa MRS ini merupakan jaminan kedubes RI untuk Kerajaan Arab Saudi yang sifatnya terbatas.  Hal ini tentunya menyulitkan Habib Rizieq. Sebab, proses hukum baginya tetap berjalan dan berpeluang besar akan ditangani langsung oleh lembaga super body di bawah kendali Raja.

Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Agus Maftuh Abegebriel mengatakan akan memberi pendampingan hukum kepada Habib Rizieq menghadapi lembaga Super Body KSA.

“Kasus bendera Tauhid di rumah Rizieq ini terkait keamanan Kerajaan Arab Saudi, maka yang akan menangani selanjutnya adalah lembaga super body Saudi yang ada di bawah Raja yang dikenal dengan Riasah Amni ad-Daulah atau Presidency of State Security,” kata Dubes Maftuh

Dubes Maftuh memastikan, KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah akan selalu memberikan pendampingan kekonsuleran dan pengayoman kepada Habib Rizieq dan seluruh WNI para ekspatriat Indonesia yang menghadapi masalah hukum berada di Arab Saudi.

Diinformasikan, berbagai pelanggaran hukum politik terutama terkait ISIS dan ormas terlarang di Arab Saudi biasanya selalu berakhir dengan hukuman mati.

Seperti dikutip dari Katadata, Pada September 2015, jumlah orang yang dipenjara karena dianggap terkait dengan ISIS dan mengancam keamanan nasional bertambah menjadi 1600. Rinciannya, ada 1300 warga Saudi dan 300 orang asing yang ditahan pada September 2015. Pada 2016, terdapat 47 orang yang dieksekusi mati oleh otoritas Saudi karena dianggap sebagai anggota Al-Qaeda.

Sementara itu, almarhum wartawan Jamal Kashoggi pada Oktober 2017 mencatat ada 72 orang yang ditahan oleh otoritas Saudi karena dituduh sebagai ekstremis. Mereka berasal dari kaum intelektual, pemuka agama, jurnalis, seniman, pebisnis, hingga aktivis media sosial.*(Rikardo). 

 

Artikel Terkait
Pemerintah Arab Saudi Bakal Operasikan Taksi Terbang Angkut Jemaah Haji dan Umrah
Gado-gado Indonews 020: Semua Gara Gara Liga Sepak Bola Arab Saudi
Bertemu Duta Besar Kerajaan Arab Saudi, Menko Airlangga Bahas Kerja Sama Ekonomi, Perdagangan, dan Investasi
Artikel Terkini
DR Rizal Sukma Terpilih menjadi Anggota Board of Advisers International IDEA
Panglima TNI Hadiri Rapat Koordinasi Teknis Kesehatan TNI Tahun 2024
Terinspirasi Langkah Indonesia, Suarakan Penundaan dan Perubahan Kebijakan EUDR
Ketua KIP: Pertamina Jadi `Role Model` Keterbukaan Informasi Publik di Sektor Energi
Kemendagri Intruksikan Pemprov Kaltara Percepat Pembangunan Daerah Berbasis Inovasi
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas