Nasional

Arab Saudi Perketat Akses ke Makkah, Cegah Jamaah Haji Ilegal Mulai Hari Ini

Oleh : Rikard Djegadut - Senin, 13/04/2026 09:19 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID – Pemerintah Arab Saudi resmi memberlakukan pembatasan ketat akses masuk ke Makkah mulai Senin (13/4/2026). Kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk mencegah praktik haji ilegal menjelang musim haji tahun ini.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan, hanya warga asing yang memiliki izin tinggal (iqama) yang diterbitkan di Makkah atau mereka yang mengantongi visa haji maupun izin kerja khusus yang diperbolehkan memasuki kota suci tersebut.

“Setiap individu tanpa izin resmi akan dipulangkan oleh petugas keamanan di pintu masuk Makkah,” demikian pernyataan resmi otoritas setempat.

Selain pembatasan akses, pemerintah Saudi juga menetapkan 1 Dzulqa’dah 1447 H atau bertepatan dengan 18 April 2026 sebagai batas akhir kepulangan seluruh jamaah umrah non-Saudi. Mereka diwajibkan meninggalkan wilayah Kerajaan sebelum tanggal tersebut.

Dalam rangka mengendalikan arus jamaah, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk juga ditangguhkan untuk semua kategori, termasuk warga Saudi, ekspatriat, dan warga negara Dewan Kerja Sama Teluk (GCC). Penangguhan berlaku hingga 14 Dzulhijjah 1447 H atau sekitar akhir Mei 2026.

Tak hanya itu, mulai 1 Dzulqa’dah, seluruh pemegang visa—apa pun jenisnya—dilarang memasuki atau tinggal di Makkah, kecuali yang memiliki visa haji resmi.

Pemerintah Saudi kini juga menerapkan sistem digital dalam pengurusan izin haji. Jamaah dapat mengaksesnya melalui platform Absher Individuals dan portal Muqeem guna mempermudah proses administrasi sekaligus meningkatkan pengawasan.

Langkah ini diharapkan dapat memastikan pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jamaah.

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furoda pada musim haji 2026.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji instan yang marak beredar, terutama di media sosial. Menurutnya, pemerintah hanya mengakui dua jalur resmi, yakni haji reguler dan haji khusus.

“Di luar itu dipastikan ilegal dan berpotensi menjadi modus penipuan,” tegas Dahnil.

Ia juga menekankan bahwa tidak ada skema keberangkatan haji tanpa antre atau yang dikenal sebagai haji “tenol” (T-0). Saat ini, masa tunggu haji reguler di Indonesia berkisar hingga 26 tahun, sementara haji khusus sekitar enam tahun.

Pemerintah Arab Saudi mengingatkan seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang berlaku. Sanksi tegas akan diberikan kepada siapa pun yang mencoba melanggar ketentuan, termasuk upaya masuk ke Makkah tanpa izin resmi.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya besar otoritas Saudi dalam menjaga ketertiban dan keselamatan jutaan jamaah yang akan melaksanakan ibadah haji tahun 2026.*

Artikel Lainnya