INDONEWS.ID

  • Jum'at, 29/09/2017 17:51 WIB
  • Novanto Menang Praperadilan, Hakim Cepi Perintahkan Hentikan Penyidikan

  • Oleh :
    • very
Novanto Menang Praperadilan, Hakim Cepi Perintahkan Hentikan Penyidikan
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang praperadilan Setya Novanto. (Foto: Republika.co.id)

Jakarta, INDONEWS.ID - Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto. Dengan putusan itu, maka status tersangka yang disandang Novanto di KPK pun gugur.

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar hakim Cepi membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

Baca juga : Kurang Teliti, Majelis Hakim Minta Maaf kepada Penuntut dan Tertuntut

Menurut hakim, KPK harus menghentikan penyidikan kasus Novanto.

Cepi menilai penetapan tersangka harus dilakukan di akhir tahap penyidikan suatu perkara. Hal itu dilakukan demi menjaga harkat dan martabat seseorang.

Baca juga : Termohon Kembali Mangkir, Sidang Praperadilan Pengacara Didit Wijayanto Wijaya Ditunda

"Menimbang bahwa dari hal-hal tersebut, hakim berpendapat bahwa proses penetapan tersangka di akhir penyidikan, maka hak-hak tersangka bisa dilindungi," ujar Cepi.

Cepi menyebut surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik-56/01/07/2017 tertanggal 17 Juli 2017 tidak sah. Selain itu, kata Cepi, bila bukti yang digunakan dalam perkara sebelumnya tidak bisa digunakan untuk menangani perkara selanjutnya.

"Menimbang setelah diperiksa bukti-bukti merupakan hasil pengembangan dari perkara orang lain yaitu Irman dan Sugiharto," ucap Cepi.

Setya Novanto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK pada 17 Juli 2017 lalu.

Baca juga : Kalah Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum HRS AKan Ajukan Judical Review

Dia lalu mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 4 September 2017. Gugatan terdaftar dalam nomor 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Novanto keberatan atas status tersangka dari KPK. (Very)

Artikel Terkait
Kurang Teliti, Majelis Hakim Minta Maaf kepada Penuntut dan Tertuntut
Termohon Kembali Mangkir, Sidang Praperadilan Pengacara Didit Wijayanto Wijaya Ditunda
Kalah Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum HRS AKan Ajukan Judical Review
Artikel Terkini
UU DKJ Disahkan, Fahira Idris Soroti Pentingnya Dana Abadi Kebudayaan
Kawal Musrenbang di Riau, Kemendagri Tekankan Pentingnya Pembangunan Berbasis Partisipatif
Pataka 83 Gelar Halal bi Halal, Silaturahmi sekaligus Temu Kangen
Pertemuan Menko Airlangga Meminta dengan Menteri Iklim, Lingkungan dan Energi Inggris
Inggris Memberikan Dukungan dan Berbagai Pengalaman dengan Indonesia untuk Bergabung Ke CPTPP
Tentang Kami | Kontak | Pedoman Siber | Redaksi | Iklan
legolas