Jakarta, INDONEWS.ID- Menyikapi banyaknya pemilik sim card yang belum melakukna registrasi, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakakn, hingga saat ini sudah lebih dari 40 juta nomor prabayar yang melakukan registrasi ulang, dari total sekitar 300 juta nomor prabayar
Menurut Rudi, data itu juga nanti bermanfaat bagi operator sehingga dapat mengemas dan membuat segmentasi produk yang lebih baik. "Dari sisi keamanan jadi akan lebih terjaga," tambah Rudiantara di Jakarta, Minggu (5/11/2017).
Rudi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pendaftaran ulang bagi pelanggan lama dan baru dapat dilakukan selambat-lambatnya pada 28 Februari 2018. Pelanggan harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui layanan pesan singkat ke 4444.
“Bila sampai dengan 28 Februari 2018 belum melakukan registrasi, maka diberi waktu 15 hari. Bila tidak, maka akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar,”kata Rudi.
Beberapa pekan setelah itu tidak bisa menggunakan koneksi internet dan jika sudah lewat 28 April 2017 juga masih belum melakukan registrasi maka akan dilakukan pemblokiran total. Saat ini, diperkirakan ada 360 juta nomor kartu seluler beredar, sementara jumlah penduduk Indonesia sekitar 260 juta.(hdr)