Daerah

Diduga Salah Gunakan Wewenang, Dirut PD Pasarjaya Dipolisikan

Oleh : hendro - Kamis, 14/12/2017 16:35 WIB


Direktur Utama PD Pasar Jaya Arief Nasrudin (istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID – Diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengangkat beberapa tenaga profesional tanpa melalui prosedur yang berlaku, Direktur Utama PD Pasar Jaya  Arief Nasrudin, dilaporkan ke Mabes Polri Serikat Pekerja PD Pasar Jaya.

Menurut Kusmadi koordinator Serikat Pekerja PD Pasar Jaya,Arief Nasrudin di  dianggap telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengangkat beberapa tenaga profesional tanpa melalui prosedur yang berlaku.

"Prosedur pengangkatan pegawai PD Pasar Jaya tidak dilakukan dengan cara yang sekarang, yaitu dia mengangkat tenaga profesional tanpa melalui prosedur," kata Kusmadi di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (14/12/2017).

Kusmadi menjelaskan, prosedur yang seharusnya dilakukan dalam mengangkat tenaga profesional adalah dimulai dari pengumuman kepada publik melalui media massa, dilanjutkan uji kompetensi dan tes kesehatan.

Tak hanya melanggar prosedur, tambah Kusmadi,  Arief Nasrudin juga dituding melanggar aturan perekrutan tenaga profesional dari sisi persyaratan umur minimal dan maksimal.

"Mereka justru ada yang 25 dan 27 tahun. Dan batas maksimum yang seharusnya 50 tahun, tapi ini sampai 65 sampai 70 tahun," jelas Kusmadi.

Kusmadi menambahkan, ada lulusan Sekolah Menangah Atas (SMA) di antara para tenaga profesional yang diangkat Arief Nasrudin.  Tidak ada dokumen yang menerangkan mereka sebagai tenaga profesional.

Kusmadi mengaku, selama ini para pekerja PD Pasar Jaya yang tergabung dalam Serikat Pekerja telah menempuh berbagai cara untuk menolak kebijakan tersebut, misalnya mengadukan ke Dinas Tenaga Kerja atau berunjuk rasa di kantor Gubenur DKI Jakarta ketika Djarot Saiful Hidayat masih menjabat gubernur.

Artikel Lainnya