Jakarta, INDONEWS.ID - Usai direvisi undang-undang teroris, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap aparat keamanan seperti polisi dan TNI dapat bekerjasama.
"Kita harapkan ini dapat digunakan secara bertanggungjawab oleh Polri, Densus, BNPT. Dan nanti TNI secara bersama-sama. Juga Jaksa yang nanti akan menuntut, hakim kalau dia akan memutus," ujar Yasonna di Gedung Parlemen, Jumat (25/5/2018).
Menurut Yasonna, dengan lahirnya UU tersebut, upaya pemberantasan terorisme dapat dilakukan dengan maksimal. Sehingga negara benar-benar aman dari tindak kejahatan tersebut.
"Karena sudah diberi kewenangan untuk menindak dalam upaya pencegahannya. Jadi kalau ada perbuatan, persiapan, semua sudah bisa dimungkinkan oleh UU," kata Yasonna
Untuk diketahui, undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang pemberantasan tindak pidana terorisme resmi diubah dan disahkan sebagai Undang-Undang dalam rapat paripurna DPR, Jumat (25/5/2018). (hdr)