Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen berkaitan dengan kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 dari kediaman tenaga Ahli Aceh Marathon, Fenny Steffy Burase.
Selain menmyita dokumen dari rumah Fenny, Penyidik KPK juga menyita dokumen proyek dan barang elektronik dari rumah Sayuti, yang merupakan kuasa hukum tersangka dalam kasus ini.
"Untuk lokasi yang kedua tadi diamankan sejumlah dokumen di sana tentu saja yang relevan dan terkait dengan penanganan perkara ini," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Merah Putih ,Jakarta Selatan, Jumat (24/8/2018).
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Empat tersangka itu yakni, Gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf; Bupati Bener Meriah, Ahmadi; serta dua pihak swasta Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.
Gubernur Irwandi diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 Juta kepada Gubernur Irwandi lewat dua orang dekatnya yakni Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri. Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh. (Lka)