Nasional

Mendikbud Himbau Pemda dan Kepala Sekolah Tidak Mengangkat Guru Honorer

Oleh : budisanten - Senin, 24/09/2018 22:01 WIB

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy himbau pemeritah daerah dan kepala sekolah tidak mengangkat guru honorer. (foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengimbau kepada pemerintah daerah dan kepala sekolah untuk tidak lagi mengangkat guru honorer, setelah dibukanya pintu seleksi menjadi pegawai pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seleksi PPPK akan digelar setelah proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 selesai dilaksanakan.

“Kemendikbud sudah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk tidak lagi ada pengangkatan guru honorer. Sesuai arahan Bapak Presiden tidak boleh lagi pemerintah daerah dan kepala sekolah mengangkat guru honorer,” tegas Muhadjir di Jakarta pada Minggu kemarin, (23/9).

Pria kelahiran Madiun, 65 tahun silam ini mengajak pemerintah daerah, sekolah dan masyarakat untuk dapat bekerjasama dalam memberikan perhatian terhadap berbagai permasalahan, termasuk juga masa depan guru.

“Semua ini tidak boleh lepas dari kerjasama dan dukungan berbagai pihak dalam menyelesaikan masalah dan memikirkan masa depan guru,” jelasnya.

Dirinya juga mengatakan jika pemerintah terus memberikan perhatian terhadap masa depan guru, khususnya dalam memberikan solusi terhadap persoalan guru honorer. Para guru, khususnya guru honorer diimbau untuk tetap fokus mengajar di sekolah.

“Dengan kerendahan hati saya mohon kepada para guru untuk kembali ke sekolah masing-masing untuk membina, mengasuh, mengantar dan mengajar anak-anak didik kita. Tetap fokus mengajar di sekolah,” tutur Muhadjir.

Muhadjir juga mengimbau agar para guru honorer tidak lagi melakukan kegiatan di luar tugas profesionalnya sebagai guru. “Karena aspirasi sebagai guru honorer insya allah sudah diperhatikan oleh pemerintah dan sudah dicarikan  jalan keluarnya,” beber Muhadjir.

Selain itu juga pemerintah siap memberikan solusi dengan memberikan kesempatan kepada guru honorer berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara melalui pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (PPPK). Proses seleksi PPPK akan dilakukan setelah selesainya seleksi CPNS tahun 2018.

“Untuk para guru honerer yang tidak memenuhi persyaratan karena usia, pintu alternatifnya melalui seleksi PPPK dengan kualitas tetap diutamakan,” terang mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini. (ronald)

 

Artikel Terkait