Nasional

Ini Nama Delapan Rumah Sakit di Bogor yang Dihentikan BPJS

Oleh : Abdi Lisa - Sabtu, 05/01/2019 09:55 WIB

Sejumlah delapan Rumah Sakit di daerah Bogor, Jawa Barat tidak dapat melayani BPJS. Karena tidak memenuhi kriteria dari BPJS. (Foto Ist)

Bogor, INDONEWS, ID – Sejumlah delapan Rumah Sakit di daerah Bogor, Jawa Barat tidak dapat melayani BPJS. Karena tidak memenuhi kriteria dari BPJS. Berikut daftar Rumah Sakitnya (RS).

Delapan RS di Bogor yang menghentikan layananan BPJS antara lain, RS Citama, RS Bina Husada, RSIA Annida, RS dr. Sismadi, RSIA Permata Pertiwi, dan RS Asysyifaa. Enam rumah sakit ini berada di Kabupaten Bogor. Sedangkan dua rumah sakit lagi, yakni RSIA Bunda Suryatni dan RSIA Sawojajar yang berada di Kota Bogor.

Kedelapan RS tersebut belum memenuhi kriteria untuk mendapatkan pelayanan BPJS. Hal inilah yang diungkapkan oleh Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf.

Ia menuturkan, Rumah Sakit (RS) harus memenuhi syarat akreditasi jika ingin bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.

“Artinya tahun 2019, syarat terkait akreditasi menjadi mutlak harus dipenuhi apabila bekerja sama dengan BPJS kesehatan. Akreditasi itu tidak BPJS Kesehatan sendiri tetapi juga melibatkan pemerintah kota atau kabupaten,” kata Iqbal, Jumat (4/1).

Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain.

Dalam hal ini ia menegaskan, adanya anggapan bahwa penghentian kontrak kerjasama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar. (Abdi.K)

Artikel Terkait