Politik

KPU : Debat Capres Dan Cawapres Bukanlah Reality Show Yang Penuh Tebak-Tebakan

Oleh : Ronald - Minggu, 06/01/2019 18:37 WIB

Debat merupakan sebagai salah satu metode kampanye yang diatur Undang-Undang. Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu meyakinkan pemilih menawarkan visi, misi, dan program dan/atau citra diri peserta pemilu

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Pramono Ubaid Tanthowi mengemukakan bahwa debat calon presiden dan wakil presiden merupakan bentuk penyampaian gagasan. Dirinya berharap debat yang berlangsung nantinya bukanlah seperti reality show yang penuh tebak-tebakan.

Oleh karena itu, diungkapkan Pramono bahwa pemberian pertanyaan kepada masing-masing pasangan calon presiden-calon wakil presiden sudah dilakukan berdasarkan kesepakatan antara KPU dengan kedua tim sukses (Timses) pasangan Capres-Cawapres untuk memberikan kisi-kisi soal kepada paslon satu minggu sebelum debat kandidat untuk mengembalikan debat ke khittahnya.

"Memberikan soal sebelummya, maka gagasan yang disampaikan paslon bisa diuraikan dengan jelas dan utuh. Apa visi jika terpilih, apa misi membangun bangsa, dan apa programnya mengatasi berbagai masalah rakyat," terangnya.

Sehingga melalui penyampaian pertanyaan terlebih dahulu, menurutnya, yang dikedepankan adalah penyampaian gagasan, bukan pertunjukan atau show.

Lagipula debat kandidat bukan acara kuis atau reality show yang penuh tebak-tebakan.

"Karena bukan itu substansinya. Toh, yang lebih dibutuhkan pemilih adalah gagasannya, visi-misinya. Bukan shownya. Sehingga publik bisa memberikan penilaian bukan berdasarkan informasi yang sepotong-sepotong," ujarnya.

Maka dari itu, Pramono melanjutkan, untuk soal-soal yang diberikan tidak sepenuhnya terbuka. KPU mengkombinasikan metode setengah terbuka dan tertutup.

"Setiap segmen, KPU menggunakan metode setengah tertutup, di mana masing-masing paslon diberikan lima soal yang sama dan masing-masing paslon akan diundi untuk mengambil salah satu di antara 5 soal itu," timpalnya.

Pramono juga meminta, setiap paslon harus tetap menyiapkan diri secara serius. Karena mereka tak tahu, soal yang mana yang harus mereka jawab. Dan metode ini akan dilakukan untuk beberapa segmen.

"Dalam salah satu segmen KPU juga menerapkan metode pertanyaan tertutup, di mana antar paslon bisa saling mengajukan pertanyaan. Tentu pertanyaan yang sifatnya rahasia. Namun tak boleh keluar dari tema utama: hukum, HAM, korupsi, dan terorisme," tandasnya.

Penting untuk diketahui, debat merupakan sebagai salah satu metode kampanye yang diatur Undang-Undang. Mengacu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye merupakan kegiatan peserta pemilu meyakinkan pemilih menawarkan visi, misi, dan program dan/atau citra diri peserta pemilu. (ronald)
 

Artikel Terkait