Politik

Komisioner KPU : Secara Konstitusi KPU Adalah Lembaga Penyelenggara Pemilu Yang Mandiri

Oleh : Ronald - Jum'at, 25/01/2019 11:15 WIB

Komisioner KPU Hasyim Asy`ari mengatakan KPU merupakan lembaga yang bersifat mandiri, nasional dan independen. Keputusan KPU tidak bisa diintervensi oleh siapapun atau lembaga manapun.

Jakarta, INDONEWS.ID - Menanggapi langkah dari kubu Oesman Sapta Odang (OSO) yang akan meminta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melaporkan KPU ke Presiden dan DPR, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari menegaskan bahwa KPU merupakan lembaga yang mandiri. KPU, kata Hasyim, bukanlah anak buah presiden dan DPR.

"KPU ini bukan anak buah Presiden dan bukan anak buah DPR," ujar Hasyim di Jakarta, Jumat (25/1).

Hasyim mengatakan KPU merupakan lembaga yang bersifat mandiri, nasional dan independen. Keputusan KPU tidak bisa diintervensi oleh siapapun atau lembaga manapun.

"Secara kelembagaan KPU ini kan oleh konstitusi disebut sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang mandiri," tandasnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan jika DPR akan memanggil pihaknya terkait polemik dengan OSO, maka KPU akan hadir layaknya mengikut Rapat Dengar Pendapat (RDP). KPU, kata dia, akan menjelaskan seperti yang diungkapkan KPU selama ini.

"Ya, kalau KPU dipanggil dalam RDP ya sebagaimana biasanya ya KPU dipanggil dan diundang RDP, ya kami akan hadir, akan menjelaskan," tutur dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum OSO Herman Kadir mengatakan pihaknya akan kembali mengirimkan surat ke PTUN Jakarta agar meminta Presiden dan DPR untuk menegur KPU yang tidak menjalankan putusan PTUN. Langkah ini diambil jika KPU mengabaikan perintah surat eksekusi dari PTUN Jakarta.

Hal ini dilakukan pasca-KPU tidak menjalankan surat eksekusi PTUN Jakarta yang memerintahkan KPU segera menjalankan putusan PTUN dengan menerbitkan SK Baru Penetapan DCT anggota DPD dengan memasukkan nama OSO.

Herman menjelaskan PTUN akan akan membuat pengumuman di media cetak jika KPU tidak mengindahkan surat eksekusi. Pengumuman itu berisi KPU tidak menjalankan putusan pengadilan.

"Ini sesuai aturan pada pasal 116 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. PTUN akan mengumumkannya," kata Herman. (ronald)

 

 

Artikel Terkait