Yordania, INDONEWS.ID - Pada tahun 2019, Pemerintah Yordania telah memberlakukan kebijakan Amnesty (pengampunan hukuman) pada warganya, termasuk semua warga negara asing yang melanggar peraturan ijin tinggal di negara tersebut. Pemerintah Yordania terakhir kali mengeluarkan kebijakan Amnesty pada tahun 2011.
Kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama 6 (enam) bulan, terhitung sejak tanggal 12 Desember 2018 dan akan berakhir nanti tanggal 12 Juni 2019. Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan program ini, KBRI Amman telah memfasilitasi repatriasi kloter pertama bagi para pekerja migran Indonesia (PMI) di Yordania yang berjumlah 18 orang.
Para pahlawan penyumbang devisa yang seluruhnya perempuan ini telah menetap di Yordania selama belasan tahun. Kepulangan mereka juga menandai peringatan “Hari Perempuan Internasional 2019” bahwa masih ada perlakuan diskriminasi hak-hak pekerja migran oleh para majikan.
Sebagaimana disampaikan Dubes RI di Amman, Andy Rachmianto, setelah program Amnesty ini diumumkan, setiap hari jumlah pekerja migran bermasalah yang mendaftarkan diri ke KBRI terus bertambah. Sejauh ini telah terdaftar lebih dari 120 orang, yang ingin difasilitasi kepulangannya kembali ke Indonesia.
"Hampir seluruh peserta program ini adalah pekerja migran yang berstatus ilegal (tidak berdokumen). Repatriasi ini adalah bentuk kehadiran negara dalam upaya perlindungan pada warganya di luar negeri," demikian papar Dubes Andy.
Dengan kebijakan Amnesty ini diharapkan dapat menjaring seluruh WNI yang bermasalah terhadap pelanggaran ijin tinggalnya di Yordania. Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda ijin tinggalnya akan dihitung sejak masa ijin tinggal resminya habis, dengan perhitungan 1.5 Jordan Dinnar (sekitar Rp 19.500) perhari.
"KBRI Amman akan berusaha menjaring sebanyak mungkin peserta program amnesti ini. Kita telah menyebarluaskan pengumuman diberbagai media sosial dan elektronik untuk menghimbau para pekerja migran yang bermasalah, termasuk para Kafeel (sponsor) yang mempekerjakan mereka, untuk memanfaatkan program ini seoptimal mungkin," tegas Dubes Andy.
Menurut data terakhir dari Kantor Imigrasi Yordania, jumlah WNI/PMI yang tidak memiliki ijin tinggal (ilegal) berjumlah lebih dari 1000 orang. Karena itu, diharapkan mereka dapat memanfaatkan program Amnesty ini untuk dapat kembali ke Indonesia, termasuk menjelaskan statusnya menjadi pendatang yang legal dan tercatat. "Para WNI/PMI dihimbau agar segera memanfaatkan program ini dengan fasilitasi KBRI, karena tidak setiap tahun program ini diberikan,"tutup Dubes Andy.