KRI Teuku Umar-385 Tangkap KIA Vietnam di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia

Oleh : luska - Sabtu, 09/03/2019 12:20 WIB

KRI Teuku Umar-385 Koarmada I Tangkap KIA Vietnam Di Wilayah Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia.(Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - KRI Teuku Umar-385 Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmada I berhasil menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam yang diduga melakukan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan Zona Ekonomi Eklusif (ZEE) Indonesia.

Penangkapan berawal saat KRI Teuku Umar-385 melaksanakan patroli sektor di wilayah Perairan Indonesia, mendapatkan kontak kapal yang mencurigakan pada posisi 03° 51’ 740’’ U - 110° 09’ 340’’ T (11 NM diluar LK, 4 NM didalam ZEEI). Menindaklanjuti hal tersebut, dengan sigap KRI Teuku Umar-385 melaksanakan prosedur Pengejaran, Penangkapan, dan Penyelidikan (Jarkaplid) yang dilanjutkan dengan Peran Pemeriksaan dan Penggeledahan terhadap muatan, abk dan dokumen kapal tersebut.

Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal BV 3709 TS, Kebangsaan Vietnam, Nakhoda Hayah Chi, Muatan 7 Palka Ikan Campuran, melaksanakan kegiatan illegal fishing di wilayah Perairan ZEE Indonesia, saat dilakukan pemeriksaan terhadap KIA BV 3709 TS tersebut ditemukan 1 pucuk Pistol Bius.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapal BV 3709 TS diduga melakukan pelanggaran karena melaksanakan kegiatan illegal fishing (Eksploitasi Sumber Daya Alam di Perairan Zona Ekonomi Eklusif Indonesia tanpa ijin dan dokumen).

Selanjutnya, atas dasar dugaan pelanggaran tersebut, maka Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Abdul Rajab B.A, memerintahkan Kapal BV 3709 TS tersebut di adhoc ke Lanal Ranai untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan Kapal Ikan asing tersebut merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam hal ini Koarmada I dalam penegakkan kedaulatan dan hukum di laut. Hal tersebut sesuai dengan penekanan yang disampaikan oleh Pangkoarmada I Laksda TNI Yudo Margono bahwa unsur KRI Koarmada I agar meningkatkan patroli di perbatasan serta tidak ragu dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan aktifitas ilegal serta pencurian sumber daya alam yang ada di perairan Indonesia bagian barat.(Lka)

Artikel Terkait