Nasional

KPU Segera Lakukan Penanganan Di 1.256 TPS Yang Mengalami Kendala

Oleh : Ronald - Selasa, 23/04/2019 03:05 WIB


Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan dari 2.767 TPS yang dinyatakan melaksanakan pemungutan suara dengan tiga jenis pemungutan suara, baru 1.511 TPS yang sudah melakukan pemungutan suara dengan tiga jenis pemungutan suara yang berbeda.

Jakarta, INDONEWS.ID - Terkait adanya sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terkendala dan belum melakukan pemungutan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan sejumlah penanganan. Beberapa penanganan ini antara lain dengan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS) di 1.256 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan dari 2.767 TPS yang dinyatakan melaksanakan pemungutan suara dengan tiga jenis pemungutan suara, baru 1.511 TPS yang sudah melakukan pemungutan suara dengan tiga jenis pemungutan suara yang berbeda.

"Dari 21 April, kita update sampe dengan tadi siang. KPU mencatat ada beberapa daerah yg harus PSU atau Pemungutan Suara Ulang, PSS atau Pemungutan Suara Susulan, PSL Pemungutan Suara Lanjutan. Dari tiga jenis pemungutan suara yang harus dilaksanakan lagi, saat ini sudah mencapai 2.767, dari 2.767 yang sudah dilaksanakan oleh KPU sebanyak 1.511," kata Arief Budiman, di kantor KPU RI, Jakarta (22/04/2019).

Dirinya berharap dalam 10 hari usai pelaksanaan Pemilu 17 April silam, ke-1.511 TPS tersebut dapat melakukan pemungutan suara kembali. Hal tersebut berdasarkan Pasal 66 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2019.

"Mudah-mudahan paling lambat, sebagaimana ketentuan UU tidak lebih dri 10 hari, seluruh tindak lanjut terhadap PSS PSU PSL sudah bisa kita laksanakan," tandasnya. (rnl)



 

Artikel Lainnya