Jakarta, INDONEWS.ID - Aparat kepolisian akhirnya menangkap HS, pria yang diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi). HS ditangkap oleh tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dikabarkan, HS ditangkap di kediamannya di daerah Parung, Kabupaten Bogor, Minggu (12/5/2019) pagi tadi. HS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masih menjalani pemeriksaan awal.
"Sudah ditangkap berarti sudah (tersangka)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Minggu (12/5/2019).
Dari penangkapan tersebut, kepolisian menjerat HS dengan pidana makar sebagaimana diatur dalam pasal 104 dan Pasal 27 ayat 4 KUHP juncto Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebelumnya, HS diduga mengancam Presiden Jokowi seperti dalam video yang viral beredar di media sosial. Ancaman itu dilakukan pada Jumat, 10 Mei 2019 di depan kantor Bawaslu Jakarta. (rnl)