Nasional

Rugikan Negara Sebesar 4,58 Triliun, KPK Akan Sita Aset Tersangka Korupsi BLBI

Oleh : Ronald - Senin, 10/06/2019 22:15 WIB

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pasangan suami-isteri pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim - Itjih S. Nursalim sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Keduanya diduga telah memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi BLBI merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun.

Disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M, setelah menetapkan pasangan suami-isteri sebagai tersangka, pihaknya juga bakal menyita sejumlah aset agar dikembalikan ke negara.

"KPK akan berusaha memaksimalkan upaya asset recovery (pengembalian aset) agar uang yang dikorupsi dapat kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara," kata Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2019).

Berdasarkan data informasi yang dihimpun, Sjamsul diduga memiliki sejumlah bisnis dibidang batu bara, ritel, maupun sejumlah properti. Tidak hanya itu, Sjamsul juga turut diduga sebagai pemilik perusahaan yakni Gajah Tunggal Group (GJTL).

Diketuhai bahwa perusahaan Gajah Tunggal merupakan produsen ban yang cukup bermerek seperti IRC, Zeneos, dan GT Raian. Selain itu, Gajah Tunggal juga memiliki anak perusahaan seperti PT Filamendo Sakti, PT Dipasena Citra Darmadja, dan PT Softex.

Bentuk bisnis lainnya adalah, Sjamsul juga diduga memiliki saham Mitra Adiperkasa (MAP). Sebagaimana diketahui, usaha tersebut menjual sejumlah barang bermerek yang cukup terkenal seperti Sport Station, Starbucks, Sogo, Zara dan Burger King.

Ditambahkan, Laode mengatakan, pihaknya juga akan menelisik dugaan kepemilikan aset Sjamsul yang juga berada di luar negeri.

 "Karena itu unit asset tracing berusaha sedemikian rupa bekerja sama dengan otoritas di luar negeri semaksimal mungkin, karena yang penting di perkara ini asset recovery yang pokok dalam perkara ini," ujarnya.

Untuk diketahui, Sjamsul dan istrinya diduga terbukti bersama Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung melakukan korupsi BLBI. Sjamsul diduga memperkaya diri sendiri hingga merugikan negara Rp 4,58 triliun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sjamsul dan istrinya, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rnl)

Artikel Terkait