Nasional

Menag Bantah Terima Dugaan Gratifikasi, Ini Jawaban KPK

Oleh : very - Selasa, 11/06/2019 09:31 WIB

juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan ketiga pejabat Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Nusa Tenggara Barat, terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Senin malam lalu, 27 Mei 2019. Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta dan tiba di markas komisi antikorupsi itu pada Selasa siang, 28 Mei 2019.

Jakarta, INDONEWS.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi bantahan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkair dugaan menerima gratifikasi Rp70 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

"Kalau bantahan sering kita dengar, banyak pihak yang pernah ditangani KPK baik tersangka ataupun saksi itu kadang-kadang membantah keterangan-keterangan, silakan saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (11/6).

Menurut Febri, lembaganya telah mempunyai informasi yang cukup sampai kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuangkan ke dalam dakwaan dan menyebut siapa saja pihak-pihak yang terkait perkara tersebut.

"Yang pasti tentu kami sudah punya informasi yang kami pandang cukup sampai kemudian JPU menuangkan itu ke dalam dakwaan. Dalam dakwaan kami sudah susun sedemikian rupa dan sebut siapa saja pihak-pihak yang terkait, nanti satu persatu akan dibuktikan dalam proses persidangan," ujar Febri.

Ia menyatakan terbuka kemungkinan Menag juga akan dipanggil dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dengan terdakwa Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin tersebut.

"Tentu, misalnya, Menag juga akan dihadirkan sebagai saksi, atau pihak-pihak lain atau bukti-bukti lain di mana KPK bisa menyimpulkan ada dugaan penerimaan uang. Ini tentu juga akan dihadirkan di persidangan," katanya.

Selain itu, Febri juga menyatakan uang yang ditemukan di laci meja kerja Menag juga bisa saja menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan.

"Sejauh ini semua benda yang disita termasuk uang yang kami temukan di laci meja kerja Menag pada saat itu tentu diduga terkait dengan pokok perkara atau penangananan perkara. Bisa saja  nanti itu bagian dari proses pembuktian, apakah akan ada pengembangan atau tidak, itu lain hal. Nanti kita lihat di proses persidangan," katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Menag menjelaskan mengenai dugaan menerima gratifikasi Rp70 juta dari Haris Hasanuddin, sebagaimana dakwaan mantan Kakanwil Kemenag Jawa Timur itu, yang dibacakan dalam persidangan pada 29 Mei 2019 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lukman melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (4/6) membantah pemberitaan tersebut. "Saat melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, tanggal 1 Maret 2019, baik saya maupun ajudan dan petugas protokol yang mendampingi, tidak pernah menerima pemberian dalam bentuk apapun dari Haris, apalagi pemberian berupa uang," ujar Lukman. (Very)

Artikel Terkait