Nasional

Lakukan Ilegal Fishing, KKP Tangkap KIA Malaysia di Selat Malaka

Oleh : luska - Rabu, 19/06/2019 12:05 WIB

Pangkalan TNI AL Ranai Musnahkan 3 Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam Pelaku Ilegal Fishing Di Perairan Pulau Tiga Natuna.(Dispen Koarmabar)

Jakarta, INDONEWS.ID - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Malaysia di perairan Selat Malaka pada Selasa (18/6/2019). 

Penangkapan dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 03 yang dinakhodai Capt. Adriansyah Pamuji atas kecurigaan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing).

Penangkapan atas kapal PKFA 7751 dilakukan saat mereka sedang menangkap ikan tanpa izin (illegal fishing) di perairan Selat Malaka, sekitar 1 mil laut masuk perairan Indonesia. Kapal tersebut diawaki empat orang berkewarganegaraan Myanmar.

Selain tidak memiliki kengkapan dokumen. kapal itu menggunakan alat tangkap terlarang trawl dan tak mengibarkan bendera negara asal. Setelah diperiksa, kapal tersebut berasal dari Malaysia.

Kegiatan tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Selanjutnya, kapal dan seluruh awak kapal dibawa ke Pangkalan PSDKP Batam Kepulauan Riau dan akan dilakukan penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan. (Lka)

Artikel Terkait