Nasional

Hakim Mahkamah Konstitusi Sebut Hanya Tangani Gugatan Perolehan Suara

Oleh : Mancik - Kamis, 27/06/2019 16:03 WIB


Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa MK hanya menangani gugatan perselisihan hasil suara pemilu.(Foto:Kompas.com)

Jakarta, INDONEWS.ID -Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo mengatakan, pihaknya hanya menangani perkara gugatan yang berpengaruh terhadap perolehan suara hasil pemilu. Hal ini ia sampaikan berlaku untuk semua legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden.

Menurut Suhartoyo, hakim MK mengambil keputusan tersebut berdasarkan ketentuan undang-undang yang ada. Hal ini juga sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemilu yang sudah dilaksanakan.

"Perihal perselisihan hasil pemilu, melacak struktur penyusunan norma secara sistematis perselisihan hasil pemilu merupakan kelompok masalah hukum pemilu ketiga yang diatur dalam buku keempat undang-undang 7/2017," kata Suhartoyo di Jakarta, Kamis,(27/06)

Ia menjelaskan, mengenai perselisihan suara hasil pemilu, sudah jelas pengertiannya. Perselisihan tersebut dimaknai sebagai selisih suara yang ditetapkan oleh KPU sebagai penyelenggara pemilu dan yang digugat oleh peserta pemilu.

"Perselisihan hasil pemilu didefinisikan sebatas perselisihan antara KPU dengan peserta pemilu mengenai penetapan hasil perolehan suara secara nasional, perselisihan itu pun dibatasi hanya perselisihan hasil suara yang dapat mempengaruhi perolehan kursi baik dalam pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD maupun pemilu presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan terhadap hasil penghitungan suara yang mempengaruhi hasil perhitungan suara," jelasnya.

Lebih lanjut Suhartoyo menjelaskan, seluruh gugatan yang disampaikan kepada MK harus berkaitan dengan perselisihan perolehan suara. Gugatan yang disampaikan diluar dari objek perkara tersebut tidak diterima oleh MK.

Perkara perselisihan perolehan suara tidak hanya untuk kursi DPR, DPD, DPRD. Selain itu, perkara perolehan suara berlaku untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

"Keberatan yang dapat diajukan kepada Mahkamah hanya keberatan pada perhitungan suara," ungkapnya.

Terkait dengan ketentuan ini, jelas Suhartoyo, Undang-Undang telah memberikan batasan wewenang dari MK. Bahwa MK tidak mempunyai wewenang yang melebihi batas ketentuan dalam Undang-Undang.


Selain itu, ia menambahkan, ada beberapa lembaga negara yang memiliki fungsi dan wewenang masing-masing berkaitan dengan pemilu. Kewenangan masing-masing lembaga tersebut juga telah diatur dengan dalam UU.

Karena itu, MK tidak mungkin akan menangani perkara pemilu yang bukan merupakan wewenangannya. Jika ini tetapkan dilakukan, hakim MK akan dituntut melanggar ketentuan UU karena menangani perkara yang bukan wewenangnya.

Mahkamah Konsitutsi juga menghargai kewenangan setiap lembaga negara yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pemilu. Karena itu, MK meminta kepada semua pihak untuk mengajukan perkara pemilu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki setiap lembaga yang ada.

Ditegaskan pula bahwa hakim MK dapat memutuskan masalah terkait proses pelaksanaan pemilu apakah sudah sesuai dengan UU. Namun,Suhartoyo kembali menegaskan, ketentuan tersebut bukan berarti bahwa MK harus mengadili semua perkara yang berkaitan dengan pemilu.

"Langkah demikian juga akan menihilkan peran lembaga yang diberi amanat undang-undang untuk terlibat dan diberi kewenangan menyelesaikan masalah hukum pemilu," tutupnya.*(Marsi Edon)

 

 

 

Artikel Lainnya