Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu pelaku lain di kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora untuk KONI. Lembaga antirasuah memastikan ada pihak lain yang terlibat selain mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Saya kira masih dibuka kemungkinan ya untuk pengembangan lebih lanjut karena masih ada sejumlah ruang lingkup perkara ataupun pihak-pihak lain yang perlu didalami aspek pertanggungjawabannya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.
Febri masih menolak menyebut siapa para pelaku yang dimaksud. Namun, komisi antikorupsi bakal mengungkap ke publik setelah adanya penyidikan baru dalam kasus tersebut.
"Saya belum bisa menyampaikan kecuali nanti sudah ada penyidikan baru, itu artinya sudah ada tersangka baru. Baru bisa kami sampaikan ke publik," ujarnya.
Sementara itu, nama Menpora Imam Nahrawi dan staf pribadinya Miftahul Ulum santer disebut terlibat dalam kasus ini. Bahkan, dalam sejumlah persidangan, nama keduanya disebut kecipratan uang haram dari dana hibah untuk KONI tersebut.
Dalam putusan Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir ke Imam Nahrawi. Uang suap dana hibah Kemenpora kepada KONI itu diserahkan Fuad kepada Imam melalui Ulum dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto. (rnl)