Nasional

Bupati Lampung Tengah Tersandung OTT KPK, Harta Kekayaan Capai Rp12,85 Miliar

Oleh : Rikard Djegadut - Selasa, 05/05/2026 08:46 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025.

Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikno, menyampaikan bahwa kasus ini naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana. “Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Dalam penyidikan awal, Ardito diduga menerima aliran dana sebesar Rp5,75 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Ia disebut mematok fee antara 15 hingga 22 persen dari sejumlah proyek daerah.

Anggaran belanja Kabupaten Lampung Tengah pada tahun 2025 tercatat mencapai Rp3,19 triliun, yang sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, serta program prioritas daerah.

Selain Ardito, KPK juga menetapkan empat tersangka lain, yakni Riky Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetya, Anton Wibowo, dan Mohamad Lukman Sjamsuri.

Harta Kekayaan Rp12,85 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Ardito terakhir melaporkan total kekayaan sebesar Rp12,85 miliar pada 10 April 2025, saat awal menjabat sebagai bupati.

Sebagian besar hartanya berupa tanah dan bangunan senilai Rp12,03 miliar yang tersebar di wilayah Lampung Tengah. Selain itu, ia juga memiliki aset kendaraan dan mesin senilai Rp705 juta, terdiri dari:

  • Mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2 A/T tahun 2017 senilai Rp357 juta

  • Mobil Honda CR-V 1.5 TC Prestige CVT CKD tahun 2018 senilai Rp345 juta

  • Sepeda motor Suzuki UY 125 S AT tahun 2011 senilai Rp3 juta

Ardito juga tercatat memiliki kas dan setara kas sebesar Rp117,35 juta. Ia tidak melaporkan kepemilikan surat berharga maupun harta bergerak lainnya.

Nilai kekayaan tersebut tidak mengalami perubahan dibandingkan laporan per 31 Desember 2024 saat ia masih menjabat sebagai wakil bupati. Dalam beberapa tahun sebelumnya, kekayaan Ardito tercatat terus meningkat, dari Rp9,5 miliar pada 2020 menjadi Rp12,85 miliar pada 2025.

KPK menyatakan masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik korupsi tersebut.

Artikel Lainnya