Nasional

Pemprov Sulteng sosialisasikan Permendagri 33 Tahun 2019

Oleh : hendro - Jum'at, 12/07/2019 16:30 WIB

Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Dr. Ir. B. Elim Somba, M.Sc. dan Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Kemendagri Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si

Palu, INDONEWS.ID - Pemrintah Provinsi Sulteng mengadakan Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, Rabu(10/6)lalu,  di Hotel Swissbell, Palu.

Hadir mewakili gubernur sekaligus membuka acara, Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Dr. Ir. B. Elim Somba, M.Sc.

Asisten pada kesempatan itu mengingatkan kembali pentingnya APBD sebagai instrumen penggerak perekonomian daerah dan nasional.

Oleh karena itu, untuk menjadi perhatian agar penganggaran dibuat efektif dan efisien serta taat mempedomani Permendagri 33.

"Pastikan (penganggaran) berjalan efisien dan berjiwa integritas mengelolanya," titip asisten ke peserta.

Sementara Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Kemendagri Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si menggambarkan secara singkat perubahan-perubahan paradigma yang dimuat permendagri terbaru.

Seperti, bila hasil evaluasi APBD provinsi oleh Kemendagri tidak ditindak lanjuti oleh Gubernur, Mendagri dapat mengusul kepada Menkeu untuk menunda atau memotong dana transfer ke daerah tersebut.

Sanksi ini juga berlaku bagi pemda kab/kota yang tidak menindak lanjuti hasil evaluasi APBDnya dari pemda provinsi.

Bedanya, Gubernur harus mengusul dulu kepada Mendagri lalu Mendagri mengusulkan kepada Kemenkeu untuk memproses penundaan ataua pemotongan dana transfer atau dana perimbangan le daerah kab/kota tersebut.

Tambahan lain adalah seputar sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penyusunan APBD 2020 yang mesti mengacu pada 5 prioritas pembangunan.

Kelimanya meliputi pembangunan SDM dan pengentasan kemiskinan; infrastruktur dan pemetaan wilayah; nilai tambah sektor rill industrialisasi dan kesempatan kerja; ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup serta stabilitas pertahanan dan keamanan.

Perlu juga dianggarkan beberapa urusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Misalnya dana pendidikan, dana kesehatan, dana infrastruktur, dana penguatan APIP, dana desa, dana kelurahan, dana peningkatan kapasitas SDM.

Sosialisasi diikuti Tim Anggaran Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota serta Badan Anggaran DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota se Sulteng serta pejabat perencanaan di Organisasi Peranhkat Daerah (OPD).

Artikel Terkait