Antasari: Tak Ada Jaksa, Komposisi Komisioner KPK Langgar UU

Oleh : very - Kamis, 18/07/2019 17:35 WIB

Diskusi Dialektika Demokrasi “Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7). Hadir juga dalam diskusi Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih, Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan dan Pakar Pidana dari Universitas Pelita Harapan, Dr. Jamin Ginting. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Komposisi komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid IV saat ini terindikasi melanggar undang-undang. Sebab, tidak ada unsur penuntut umum dalam susunan komisioner yang dipimpin oleh Ketua KPK Agus Rahardjo tersebut.

Hal tersebut disampaikan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, dalam diskusi Dialektika Demokrasi “Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7). Hadir juga dalam diskusi Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih, Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan dan Pakar Pidana dari Universitas Pelita Harapan, Dr. Jamin Ginting.

“KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU, karena jelas dibaca pasal 21 ayat 5 (UU 30 Tahun 2002 tentan KPK) disebutkan komisioner KPK terdiri dari lima orang. Lima orang itu harus ada unsur penutut umum dan unsur penyidik,” kata Antasari.

“Tidak ada unsur penuntut umum saja melanggar undang-undang. Sekarang unsur jaksa siapa? (Tidak ada). Berarti kan melanggar undang-undang,” kata mantan Kajari Jaksel ini.

Antasari berharap, komposisi seperti ini tidak terjadi lagi pada komisioner KPK Jilid V yang sekarang masih dalam proses seleksi. Dia mengatakan, di negara manapun lembaga pemberantas korupsi diisi oleh unsur dari polisi dan kejaksaan.

“Sebab perkaranya Lex Specialis (khusus) lembaga ini (KPK), memberantas tindak pidana korupsi,” kata Antasari.

Jamin Ginting sependapat dengan Antasari bahwa harus ada unsur jaksa dan kepolisian dalam pimpinan KPK. Sebab, untuk menjadi penyidik dan penuntut umum bukan hal yang instan.

“Orang yang tidak sekolah untuk jadi penuntut umum itu rumit," ujar doktor bidang hukum ini.

Oleh karena itu, kata Jamin, dari 5 pimpinan KPK harus ada orang yang mengerti proses penyidikan dan penuntutan. “Kalau sekarang kan siapa yang menjadi pimpinan KPK otomatis menjadi penyidik dan penuntut umum. Itulah permasalahannya,” ujar Ginting.

Sementara itu, Trimedya menyadari masih adanya perdebatan publik soal wajib tidaknya unsur polisi dan jaksa dalam komposisi komisioner KPK. Menurutnya, hal ini disebabkan karena Pasal 21 ayat 5 UU 30/2002 tentang KPK tidak disebutkan eksplisit bahwa penyidik itu polisi dan penuntut umum itu jaksa.

“Ya karena Komisi II (bidang hukum) saat itu tidak banyak yang tidak berlatarbelakang hukum. ‘Sama ajalah itu’ katanya. Tapi menurut saya, harus disebutkan eksplisit, minimal ada di penjelasan,” kata Trimedya yang berlatarbelakang advokat ini.

“Jadi kalau ditanya siapa yang bertanggung jawab soal ini, ya DPR 1999-2004,” ujar politisi PDIP ini.

Untuk diketahui, dalam pimpinan KPK Jilid IV saat ini tidak ada unsur jaksa, sementara dari unsur polisi ada Basaria Panjaitan. Selebihnya, Agus Rahardjo (birokrat), Laode M Syarif (akademisi), Alexander Marwata (auditor BPK), Saut Situmorang (akademisi/intelijen). (Very)

Artikel Terkait