Nasional

KPK Tunggu Vonis Untuk Kembangkan Suap Di Kemenag

Oleh : Ronald - Kamis, 25/07/2019 22:05 WIB

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (ist)
Jakarta, INDONEWS.ID - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan bahwa untuk melakukan pengembangan terhadap kasus suap pengisian jabatan di Kementerian Agama, pihaknya masih harus menunggu putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 
 
Pada kasus ini, jika pengembangan dilakukan maka akan berpotensi menjerat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

"Menunggu pertimbangan hakim untuk lakukan pengembangan. Nanti kita tunggu kalau itu lebih pada perkembangan di fakta persidangan ya, karena di persidangan kan sudah sampai di tuntutan dan juga nanti kan ada tahapan pleidoi dan kemudian ada putusan ya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (24/7/2019).

Febri yakin hakim dalam putusannya bakal mempertimbangkan semua fakta yang muncul di persidangan. Diketahui di persidangan terdakwa Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin, Menag mengaku menerima gratifikasi senilai US$30 ribu. 

"Pertimbangan hakim juga kami lihat di sidang itu pasti kami cermati dan salah satu tujuan untuk mencermati fakta sidang agar rumusan tuntutannya menjadi lebih komplet begitu dan tuntutan kemarin sudah kami bacakan," katanya.
 
Dalam persidangan terkait perkara suap jual beli jabatan di Kementerian Agama, dengan terdakwa Haris dan Muafaq, terungkap banyak peran Lukman dalam skandal kasus itu.

Bahkan tim KPK juga telah menyita sejumlah uang dalam jumlah besar dari laci meja kerja Lukman. Namun sampai saat ini, Lukman masih berstatus saksi. Sementara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy, berkas penyidikannya masih tahap perampungan.

Artikel Terkait