Nasional

Sah, Presiden Jokowi Teken Perpres Mobil Listrik

Oleh : Ronald - Kamis, 08/08/2019 13:25 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik (mobil listrik) pada Senin (5/8/2019). (Foto : Ilustrasi)

Jakarta, INDONEWS.ID - - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sudah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik (mobil listrik) pada Senin (5/8/2019). Tidak hanya itu, Kepala Negara juga menyebut beleid tersebut sudah mulai berlaku.

Melalui beleid baru itu, Jokowi mengatakan pemerintah ingin mendorong industri otomotif, dengan membangun industri mobil listrik di Indonesia. 

"Sudah, sudah, sudah. Sudah saya tanda tangani hari Senin pagi. Kami ingin mendorong agar industri otomotif mau segera merancang, mempersiapkan untuk, ya membangun industri mobil listrik di Indonesia," kata Jokowi usai meresmikan Gedung Sekretariat ASEAN, di Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Menurut Jokowi, sekitar 60 persen dalam mengembangkan mobil listrik kuncinya ada di baterai. Ia menyebut bahan baku untuk membuat baterai tersebut ada di Indonesia.

"Sehingga strategi bisnis negara ini bisa kita rancang agar kita nanti bisa mendahului membangun industri mobil listrik yang murah dan kompetitif, karena bahan-bahan ada di kita," ujarnya

Menurut Presiden Terpilih di Pilpres 2019 lalu, pembangunan industri listrik belum memungkinkan dalam waktu dekat, lantaran harus melihat pasar ke depannya. Apabila bisa membuat, lalu pertanyaannya apakah ada yang membeli karena pasti 40% harganya lebih mahal dari mobil biasa.

"Kami harapkan nanti dengan bahan-bahan baterai di Indonesia mungkin harganya bisa ditekan lebih murah, akan berseliweran di kota-kota Indonesia," tandas pria kelahiran Surakarta, Juni 58 tahun silam. (rnl)

Artikel Terkait