Nasional

KI Pusat Sosialisasi E-Monev Terhadap 356 Badan Publik

Oleh : very - Selasa, 20/08/2019 16:33 WIB

Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana dalam acara sosialisasi e-monev di ruang Anantakupa Kemenkominfo RI, Selasa (20/08). (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID -- Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana menyatakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap 365 Badan Publik (BP) tahun 2019 mengalami lompatan besar dari sistem monev manual menjadi e-monev.

“Pada tahun ini komisi informasi pusat mulai menerapkan sistem e-monev untuk menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan monev, sejalan dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elekronik,” jelasnya saat sosialisasi e-monev di ruang Anantakupa Kemenkominfo RI, Selasa (20/08).

Menurutnya hasil monev (monitoring dan evaluasi) sebagai indikator pelaksanaan keterbukaan informasi berdasarkan Undang-Undang 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang akan dilaporkan ke Presiden dan DPR RI. “Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional bappenas tahun ini menargetkan pelaksanaan keterbukaan informasi publik mencapai delapan puluh persen,” kata Gede Narayana.

Sementara Komisioner KI Pusat Bidang Kelembagaan Cecep Suryadi selaku penanggungjawab e-monev menyampaikan BP mulai registrasi online ke e-monev.komisiinformasi.go.id 27 Agustus hingga 20 September. Selanjutnya, tim melakukan verifikasi dilanjutkan dengan presentasi dan visitasi BP secara random pertengahan Oktober serta diprakirakan minggu pertama atau kedua November akan dilaksanakan penganugerahan di Istana Presiden.

(Komisioner KI Pusat Bidang Kelembagaan Cecep Suryadi selaku penanggungjawab e-monev. Foto: Ist)

Dalam laporannya, Plt Sekretaris KI Pusat Bambang Sigit Nugroho menyampaikan bahwa sosialisasi dua, hari pertama untuk kategori  Kementerian, Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LN/LPNK), Lembaga Non Struktural (LNS), dan Pemerintah Provinsi, hari kedua Perguruan Tinggi Negeri, Badan Usaha Milik Negara, dan Partai Politik.

“Monev telah dilaksanakan sebanyak sepuluh kali untuk mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik, mempercepat pelaksanaan keterbukaan informasi publik, dan meningkatkan kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi,” pungkasnya. (Very)

Artikel Terkait