Nasional

FOKAN Gelar Aksi Damai Protes Pengurangan Vonis Mati

Oleh : hendro - Kamis, 29/08/2019 12:06 WIB

FOKAN gelar demo di depan Mahkamah Agung

Jakarta, INDONEWS.ID - Penegakan hukum harus bertumpu pada rasa keadilan bagi masyarakat, dalam Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang menganut dobel track sistem yaitu criminal justice system dan rehabilitation justice system, dimana seorang pelaku sindikat Narkoba yang terbukti menebarkan barang haram, harus di vonis hukuman maksimal serta disita seluruh aset dan kekayaannya. 

Sebaliknya seorang korban penyalahguna narkotika, yang menggunakan narkotika bagi diri sendiri, wajib dilakukan rehabilitasi bagi dirinya yang merupakan tindakan pengobatan.

Menyoroti kondisi tersebut, Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba tingkat Nasional dibawah Ketua Umum Jefri Tambayong menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Agung,Rabu (28/8/2019) kemarin.

Aksi yang diikuti 45 organisasi anggota FOKAN diantaranya Gmdm, Granat, Insano, Gannas, Gentara, Gpan, Bersama, Knpi, Raden, Fkppi dll digelar sebagai wujud keprihatinan terhadap pengurangan vonis mati terpidana narkotika Adam, menjadi 20 tahun masa tahanan dan dikabulkannya kasasi terpidana sindikat narkotika Syamsu Rijal alias Kijang.

Para orator aksi damai yang merupakan pimpinan ormas anti narkoba menyampaikan protes keras atas pengurangan vonis mati terpidana Adam penghuni lapas Cilegon menjadi hukuman 20 tahun penjara serta mempertanyakan dikabulkannya kasasi Syamsu Rijal alias Kijang. Mereka meminta Mahkamah Agung untuk memberikan klarifikasi atas kedua kasus tersebut.

Ketum Presnas Fokan Jefri Tambayong mengatakan pihaknya bersama pemerintah tak kenal lelah untuk bergerak membuat Indonesia Bersinar, dimana pembangunan SDM ke depan harus juga diikuti oleh sumber daya manusia unggul yang bersih dari penyelahgunaan Narkotika.

FOKAN memberikan maklumat FOKAN yang berisi 6 poin tuntutan dan diterima oleh Abdullah, Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung. Abdullah menyambut hangat perwakilan FOKAN. "Kami apresiasi langkah FOKAN dan akan membawa maklumat yang diberikan FOKAN kepada pimpinan Mahkamah Agung serta akan mengkaji berbagai masukan yang disampaikan,"ujarnya.

Tak lupa Ketum Fokan juga mengingatkan bahwa kasus sindikat narkotika harus divonis mati agar tak ada lagi anak bangsa berjatuhan sebagai korban baru penyalahgunaan narkotika dan Fokan akan terus memantau setiap kasus2 yang melibatkan jaringan narkotika transnasional.

Aksi berjalan tertib dibawah korlap Sismanu yang merupakan Waketum I FOKAN, sekitar pukul 14.30 Wib massa dari 45 organisasi anggota FOKAN menutup aksi damai dengan bersih - bersih lokasi aksi.

Artikel Terkait