Nasional

MRP Desak Presiden Jokowi Pastikan Cakada 2024 Se-Tanah Papua Diisi Orang Asli Papua (OAP)

Oleh : Rikard Djegadut - Sabtu, 11/05/2024 20:56 WIB


Foto Ki-ka: Ketua MRP Provinsi Papua Selatan Damianus Katayu (Anggota Asosiasi); Agustinus Anggaibak Koordinator Asosiasi/Ketua MRP Provinsi Papua Tengah; Ketua MRP Provinsi Papua Barat Daya, Alfons Kambu; Ketua MRP Provinsi Papua Barat/Sekretaris Asosiasi, Judson Ferdinandus Waprak/ Foto: Rikard Djegadut/Indonews.id

Jakarta, INDONEWS.ID - Asosiasi Majelis Rakyat Papua atau MRP se-Tanah Papua meminta Presiden Jokowi memperjuangkan hak-hak dasar Orang Asli Papua ()AP) yang belum terproteksi dalam Undang-Undanga Otonomi Khusus (UU Otsus) jilid II 2021. Diantaranya adalah menuntut Kepala Daerah baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus merupakan Orang Asli Papua (OAP).

"Kamin meminta pemerintah, dalam hal ini Presiden, agar calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati dan Calon Walikota/Wakil Walikota harus merupakan Orang Asli Papua (OAP)," kata Koordinator Asosiasi selaku Ketua MRP Provinsi Papua Tengah Agustinus Anggaibak, S.M dalam Konferensi Pers yang digelar di Kompleks Sarinah, Sabtu (11/5/24).

Agustinus menjelaskan MRP Se-Tanah Papua sebagai wadah bagi masyarakat Papua untuk menyampaikan aspirasinya mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat. Terutama yang paling urgen dan mendesak, tambahnya, adalah dalam rangka menyambut Pemilukada serentah tahun 2024 ini.

“Yang perlu kita ketahui bahwa kurang lebih 23 tahun penyelenggaraan Otonomi Khusus di Tanah Papua manfaatnya maksim. Bahkan tidak berjalan sesuai dengan roh Otsus itu sendiri yang mendorong lahirnya undang-undang tersebut," ujarnya.

Agustinus lantas mempertanyakan implementasi Otsus memproteksi hak politik serta rekrutmen dan seleksi partai politik OAP. Intinya, kita mendorong pemerintah untuk mengakomodir ketentuan bahwa Gubernur dan wakil, Bupati atau walikota dan wakil harus dari orang asli Papua.

“Mengapa ini penting, Karena dalam pasal 28 tentang rekruitmen politik, jadi partai partai poltik harus mengakomodir calon kepala daerah dan harus orang papua asli itu sendiri," tuturnya.

Senada, Sekretaris Asosiasi selaku Ketua MRP Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak menegaskan agar proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dari gubernur sampai bupati atau walikota harus orang asli Papua sendiri.

“Ini adalah Kemauan dari masyarakat Papua itu sendiri Ssal Pilkada 2024 mendatang. Jadi pemerintah harus mengakomodir itu dan parta politik harus merekomendasikan calon Gubernur dan wakil, Bupati atau Walikota dan wakilnya yang maju dalam pilkada 2024 harus orang asli Papua," pungkasnya.

Menurutnya, hal ini dapat dibuktikan dengan mempelajari silsilah berdasarkan kultur figur tersebut untuk memastikan calon tersebut asli Papua atau bukan. Selain itu, dapat dibuktikan dengan tampilan fisik berupa rambut keriting dan kuliutnya hitam.

Lebih lanjut, Judson menyampaikan, undang-undang Otsus lahir merupakan sebagai hak politik, ekonomi, sosial, budaya, hak adat dan hak asasi manusia secara umum bagi orang asli Papua.

“Jadi ini merupakan aspirasi dan pernyataan masyarakat Papua yang dibuat bersama-sama agar Pilkada tahun 2024 ini multak ditetapkan Pemimpinnya orang asli Papua itu sendiri," tukasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu menyampaikan bahwa keinginan dan aspirasi masyarakat Papua ini mendapat respon yang baik dan tepat dari pemerintahan pusat.

Ia berharap, lahirnya undang undang otonomi Khusus (Otsus) bagi tanah Papua dapat mendorong orang asli Papua untuk berkarya dan bekerja membangun daerahnya sendiri. Ia berharap, orang Asli Papua direkomendasikan untuk maju bertarung pada Pilkada tahun ini.

“Karena itulah, kami meminta kepada pemerintah pusat untuk mengakomodir keinginan masyarakat Papua itu sendiri”, tegasnya lagi.

Hadir dalam konferensi pers ini di antaranya sejumlah tokoh-tokoh Papua seperti Nerlince Wamuar Selaku Ketua MRP Provinsi Papua, Provinsi Papua Pegunungan dan Papua Selatan.*

Artikel Lainnya