Nasional

Dituding Tidak Melibatkan Pimpinan KPK, Begini Penjelasan Menkumham Terkait UU KPK Yang Disahkan DPR

Oleh : Ronald - Selasa, 17/09/2019 22:59 WIB

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyatakan pemerintah telah menyampaikan wacana revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pimpinan KPK.

Yasonna menyatakan dirinya telah bertemu dengan pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarief terkait revisi UU KPK sebelum Undang-undang KPK yang baru disahkan.

Dalam pertemuan tersebut, Yasonna mengklaim mereka telah menyepakati sejumlah poin dalam revisi Undang-undang KPK. Namun ia tak merinci poin apa saja yang disetujui.

"Saya berkomunikasi dengan Pak Laode (M. Syarief). Saya menerima Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo di kantor saya mengenai soal ini. Saya sampaikan poin-poin yang kami sepakati," ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019).

Karena itu, ia membantah bila pemerintah tak melibatkan KPK dalam pembahasan revisi Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang KPK.

"Jadi tidak ada sama sekali niatan Bapak Presiden (melemahkan)," lanjut dia.

Yasonna mengatakan, dalam pertemuan tersebut dirinya menyampaikan soal poin-poin yang diubah dalam RUU KPK. Salah satu poin tersebut seperti terkait status kelembagaan KPK yang masuk ranah eksekutif.

Kemudian, Yasonna menyampaikan soal pegawai KPK yang harus berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dia juga menyampaikan soal pembentukan Dewan Pengawas.

Selain itu, Yasonna menyampaikan kepada dua pimpinan KPK tersebut mengenai perlunya izin Dewan Pengawas untuk penyadapan. Yasonna juga menyampaikan kepada mereka terkait perlunya Surat Penghentian Perkara Penyidikan (SP3) untuk kasus korupsi yang ditangani KPK.

“Mengapa harus ada (SP3)? Supaya untuk kepastian hukum. Jangan menggantung orang sepanjang hidup. Supaya profesional,” ujar Yasonna.

Sebelumnya, Agus Rahardjo saat konferensi pers pada Jumat (13/9) pun menyebutkan pernah bertemu dengan Menkumham. Dalam pertemuan tersebut, Agus menyatakan sempat meminta draft revisi UU KPK, namun ditolak.  

"Bahkan kemarin kami menghadap Menkumham sebenarnya ingin meminta draf revisi UU KPK yang resmi. Kemudian pak menteri bilang nanti akan diundang," kata Agus.

Meski Yasonna menjanjikan akan mengundang pimpinan KPK, namun hingga UU KPK disahkan, para pimpinan KPK tak pernah dilibatkan dalam pembahasan oleh pemerintah dan DPR.   

Pihak istana sempat mengirimkan undangan kepada pimpinan KPK untuk membahas revisi UU KPK. Agus mengatakan undangan disampaikan pihak Istana Kepresidenan hari Minggu (16/9) malam.

Hanya saja, pertemuan belum dapat dilaksanakan karena Menteri Sekretaris Negara Pratikno sedang mencari jadwal Jokowi yang paling tepat.

DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pada Selasa siang.

Perjalanan revisi ini berjalan singkat. Sebab, DPR baru saja mengesahkan revisi UU KPK sebagai inisiatif DPR pada 6 September 2019. Dengan demikian, hanya butuh waktu sekitar 11 hari hingga akhirnya UU KPK yang baru ini disahkan. (rnl)


Artikel Terkait