Nasional

KPK Tidak Hadir, Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Imam Nahrawi

Oleh : Ronald - Senin, 21/10/2019 17:08 WIB

Sidang ditunda lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait status tersangka dana hibah KONI, Senin (21/10). Sidang ditunda lantaran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir.

"Sampai detik ini pihak termohon belum hadir," kata Hakim tunggal Elfian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (21/10/2019).

Imam mempermasalahkan penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh KPK.
 
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 4 November 2019. Kubu Imam sempat keberatan dengan waktu penundaan sidang ini. Namun, hakim tetap menunda sidang selama dua minggu lagi.

Gugatan Imam terdaftar dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL. Dalam salinan gugatannya, Imam mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka.
 
Sebelumnya, Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Imam diduga menerima suap dan gratifikasi sebanyak Rp26,5 miliar melalui Ulum.
 
Pemberian uang itu sebagai komitmen fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018. Imam menerima suap dan gratifikasi itu sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan Menpora.
 
Penetapan tersangka Imam merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka yakni, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy, dan Deputi IV Kemenpora Mulyana.
 
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Pumamo dan Staf Kemenpora Eko Tryanto. Kelima orang itu telah mejalani sidang dan telah divonis bersalah di Pengadilan tingkat pertama.
 
Imam dan Miftahul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (rnl)

Artikel Terkait