Nasional

Korupsi Pelindo II, KPK Panggil Adik Bambang Widjojanto Sebagai Saksi

Oleh : Ronald - Senin, 21/10/2019 18:30 WIB

Eks Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro. yang juga merupakan aAdik eks komisioner KPK Bambang Widjojanto. (Foto : istimewa)

Jakarta, INDONEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (21/10/2019) memanggil dua saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan "Quay Container Crane" (QCC) di Pelindo II dengan tersangka mantan Dirut Pelindo II RJ Lino (RJL).

Salah satu dari dua saksi ini adalah eks Senior Manajer Peralatan PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro. Adik eks komisioner KPK Bambang Widjojanto itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.
 
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RJL (RJ Lino)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Senin, (21/10/2019).

Selain Haryadi, KPK juga memanggil mantan Direktur Teknik dan Operasional PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Ferialdy Noerlan. Pekan lalu, KPK memanggil Direktur Teknik PT Jasa Peralatan Pelabuhan Indonesia, Mashudi Sanyoto.

Haryadi dan Ferialdy sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan crane di Pelindo II yang ditangani Bareskrim Polri. Keduanya juga telah divonis bersalah oleh pengadilan.
 
Sementara itu, KPK menetapkan Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015. Lino diduga telah menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi dirut perusahaan pelat merah itu untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
 
Penyalahgunaan kewenangan itu terkait dengan penunjukan langsung perusahaan asal Tiongkok, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC. Proyek pengadaan itu sekitar Rp100 miliar.
 
Lino disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rnl)

Artikel Terkait