Nasional

Peneliti Fitra Minta MK Batalkan UU KPK Hasil Revisi

Oleh : Mancik - Senin, 04/11/2019 16:40 WIB

Diskusi Penyikapan masyarakat madani atas keputusan presiden membatalkan Perppu di Kantor Formappi.(Foto:IST)

Jakarta, INDONEWS.ID - Peneliti Forum Indonesai untuk Transparansi Anggaran(Fitra), Badi`ul Hadi, meminta kepada Mahkamah Konstitusi(MK) untuk membatalkan UU KPK baru hasil revisi melalui proses yudicial review di lembaga tersebut. Membatalkan UU KPK hasil revisi menjadi satu-satu jalan untuk menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurutnya, proses revisi UU KPK terkesan terburu-buru dan tanpa kajian yang matang. Karena itu, ia meminta kepada lembaga MK untuk mempertimbangkan agar UU ini dibatalkan demi menyelamatkan agenda penegakkan hukum di Indonesia.

"Kita berharap MK mengabulkan proses yudicial review untuk membatalkan UU KPK yang baru," kata Badi`ul saat diskusi dengan tema `Penyikapan Masyarakat Madani atas Keputusan Presiden Membatalkan Perppu` di Kantor Formappi, Jakarta, Senin,(4/11/2019)

Ia menambahkan, MK menjadi salah satu lembaga negara diharapkan menyelamatkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. MK dapat membatalkan UU KPK yang baru dengan dasar karena UU tersebut cacat secara formil maupun secara materil.

Lebih lanjut Badi`ul menjelaskan, Presiden Jokowi sebenarnya masih memiliki kesempatan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU KPK. Proses yudicial review di MK tidak bisa menjadi alasan bagi presiden untuk tidak mengeluarkan Perppu KPK.

Badi`ul menerangkan, proses yudicial review dan keputusan mengeluarkan Perppu KPK, merupakan dua hal yang berbeda. Karena itu, peluang untuk mengeluarkan Perppu KPK bagi presiden masih sangat terbuka.

"Proses yudicial review dan Perppu KPK merupakan dua hal yang berbeda," jelasnya.

Badi`ul berharap, Presiden Jokowi tetap mengeluarkan Perppu untuk mengganti UU KPK yang baru. Perppu jadi satu-satu jalan untuk menyelamatkan Indonesia dari kejahatan korupsi.*

 

Artikel Terkait