Jubir KPK Febri Diansyah (Foto : istimewa)
Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) X Mubin dan Ketua APTRI XI Edi.
Keduanya diperiksa terkait kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019 untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Baca juga : Ratusan Pekerja PTPN IV Cot Girek Datangi Kantor Bupati Aceh Utara, Minta Kepastian Penyelesaian Klaim Lahan
"Sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," ujar Febri, Senin (25/11/2019).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu pemilik PT Fajar Mulia Transindi Pieko Nyotosetiadi sebagai pemberi suap, sedangkan Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana sebgaai penerima suap sebesar 345 ribu Singapura. (rnl)