Jakarta, INDONEWS.ID - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) X Mubin dan Ketua APTRI XI Edi.
Keduanya diperiksa terkait kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III Tahun 2019 untuk tersangka Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
Baca juga : Kemampuan Wirausaha Mahasiswa di Uji PTPN VI
"Sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana)," ujar Febri, Senin (25/11/2019).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu pemilik PT Fajar Mulia Transindi Pieko Nyotosetiadi sebagai pemberi suap, sedangkan Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana sebgaai penerima suap sebesar 345 ribu Singapura. (rnl)
Baca juga : Kebun Sawit Tiga KUD Diremajakan PTPN VI