Nasional

Komisi II Pertanyakan Surat Perpanjangan FPI, Ini Jawaban Mendagri

Oleh : Ronald - Kamis, 28/11/2019 16:59 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota Komisi II DPR Sodik Mudjahid mempertanyakan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ihwal belum diterbitkannya perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar Front Pembela Islam atau SKT FPI.  Menurut Sodik, seharusnya izin perpanjangan tidak dipersulit jika ormas memenuhi persyaratan.

“Saya pernah bertemu HTI (Hizbut Tahrir Indonesia), tapi saya mengkritisi mereka ketika UU Ormas itu pembubarannya hanya oleh pemerintah bukan dari pengadilan. Saya juga kritis ke FPI tapi, saya tegaskan kenapa izin FPI itu dipersulit,” tuturnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019),

Sementara itu, Mendagri menyebut masalah FPI masih dalam kajian Kementerian Agama.

"Ini masih pada kajian di kementerian agama. Betul rekan-rakan dari FPI sudah buat surat di atas materai mengenai kesetiaan negara dan Pancasila. Tetapi problemnya di AD/ART," kata Tito. 

Tito menjelaskan, pada AD/ART dari FPI terdapat pernyataan bahwa visi dan misi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiah, melalui pelaksanaan dakwah penegakan hisbah dan pengawalan jihad.

"Ini yang sedang didalami lagi oleh kementerian agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur bahasanya," ujarnya.

Kalimat dalam AD/ART itu seperti khilafah Islamiah, kata Tito, salah satu yang masih didalami sebelum penerbitan SKT.

"Kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh apakah seperti itu," ucapnya.

Dengan adanya wacana NKRI besyariah menurut Tito akan memunculkan kekhawatiran dari kelompok lain.

"Bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain, element-element nasionalis mungkin, elemen minoritas. Yang dulu pernah di pikirkan oleh para founding fathers kita," tandasnya. (rnl)


 

Artikel Terkait