Nasional

Tito Karnvian Sebut AD-ART FPI Bertentangan dengan Pancasila

Oleh : Mancik - Kamis, 28/11/2019 20:52 WIB

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.(Foto: Puspen Kemendagri)

Jakarta,INDONEWS.ID - Menteri Dlam Negeri, Tito Karnavian mengungkapkan satu masalah pokok yang terdapat dalam Anggaran Dasar(AD) dan Anggaran Rumah Tangga(ART) organisasi Front Pembela Islam.(FPI). Aturan dalam AD/ART ini dinilai bertengan dengan semangat ideologi negara Pancasila.

Tito sendiri mengakui bahwa FPI telah membuat pernyataan untuk setia kepada Pancasila. Namun, ia menegaskan, masalah bukan pada pernyataan tersebut, tetapi ada pada aturan organisasi FPI yang dinilai bertentangan dengan semangat negara Pancasila.

"Mengenai masalah ormas terkait FPI, ini masih pada kajian di Kementerian Agama. Betul rekan-rekan dari FPI sudah buat surat di atas meterai mengenai kesetiaan atau pernyataan terhadap negara dan Pancasila. Tapi problemnya di AD/ART," kata Tito di Kompleks Parlemenm Jakarta, Kamis,(28/11/2019)

Mantan Kapolri ini menerangkan, masalah ini sedang didalami oleh Kementerian Agama. Kementerian Agama akan melihat dan mempelajari secara khusus maksud yang tertulis dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi tersebut.

"Di AD/ART itu di sana disampaikan tadi juga sudah dibacakan Pak Junimart bahwa visi dan misi organisasi FPI adalah penerapan Islam secara kafah di bawah naungan khilafah Islamiyah melalui pelaksanaan dakwah, penegakan hisbah dan pengawalan jihad. Ini yang sedang didalami lagi oleh Kementerian Agama karena ada pertanyaan yang muncul, karena ini ada kabur-kabur bahasanya," jelas Tito.

Tito menegaskan kembali tentang keberadaan negara Indonesia dengan segala keanekaragaman yang ada. Indonesia tidak dapat menerapkan satu prinsip hukum yan ada satu agama tertentu karena akan mencederai prinsip-prinsip yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa Indonesia.

"Nah, kata-kata mengenai penerapan Islam secara kaffah ini teori teologinya bagus. Tapi kemarin sempat muncul istilah dari FPI mengatakan NKRI bersyariah. Apakah maksudnya dilakukan prinsip syariah yang ada di Aceh, apakah seperti itu. Kalau dilakukan bagaimana tanggapan dari elemen-elemen lain, elemen-elemen nasionalis mungkin, elemen minoritas yang dulu pernah dipikirkan oleh para founding fathers kita. Salah satu yang diperhitungkan kemungkinan nanti akan diimbangi lagi di daerah-daerah tertentu," tutupnya.

 

 

 

Artikel Terkait