Nasional

Komisi III Dukung Usulan Menkumham Pengguna Narkoba Direhabilitasi

Oleh : Ronald - Jum'at, 29/11/2019 15:30 WIB

Anggota Komisi III Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari. (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Anggota Komisi III Taufik Basari menilai untuk mengatasi masalah narkotika di Indonesia  dibutuhkan pendekatan harm reduction. Pasalnya, saat ini kelebihan kapasitas di lembaga permasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) ini berasal dari para pengguna narkotika.

Dia percaya bahwa dengan pendekatan ini untuk mengurangi dampak buruk penggunaan narkotika dengan mengurangi ketergantungan para pengguna narkotika melalui pengobatan atau rehabilitasi bukan dengan dengan pemidanaan badan.
 
"Sudah saatnya pemerintah berani mengambil pilihan politik hukum untuk menjadikan persoalan pengguna atau pecandu narkotika sebagai masalah health problem, tidak lagi semata criminal problem," kata Taufik di Jakarta, Jumat, (29/11/2019).
 
"Melalui pengobatan atau rehabilitasi, bukan dengan dengan pemidanaan badan," sambung politikus Partai NasDem itu.
 
Taufik menilai perlu ada kebijakan khusus negara yang dijalankan dengan komitmen penuh aparat penegak hukum dan badan peradilan. Dirinya meyakini jumlah penghuni Lapas dan Rutan dapat berkurang dan sebagian permasalahan kelebihan kapasitas dapat tertangani.

“Persoalan kelebihan kapasitas Lapas dan Rutan merupakan persoalan yang sudah menahun tanpa penyelesaian, perlu terobosan dan strategi baru,” katanya.
 
Bagi Taufik, usulan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang ingin pengguna narkotika direhabilitasi, bukan dipenjara itu merupakan gagasan progresif yang patut mendapat dukungan politik kuat.
 
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly membeberkan masalah kelebihan kapasitas dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis, 28 November 2019. Yasonna menjelaskan pertumbuhan penghuni dengan kapasitas data overcrowding periode 2015-2019 mencapai 105 persen. Ada sekitar 268.361 penghuni overcrowding.
 
Menurut Yasonna, rata-rata pertumbuhan penghuni sekitar 20 ribu orang per tahun. Padahal, penambahan hunian per tahun sekitar 2.700 hunian.
 
Dari jumlah tersebut, Yasonna mengatakan 47 persen penghuni Lapas berasal dari kasus Narkotika. Dari 123.337 penghuni Lapas yang berasal dari kasus Narkotika, sebanhak 44.707 penghuni (33 persen) merupakan kasus pengguna narkotika.
 
Yasonna pun menjelaskan kalau di beberapa negara sudah ada pandangan bahwa persoalan pengguna narkotika menjadi masalah kesehatan (health problem), bukan lagi masalah kriminal. Muncul gagasan agar ada kebijakan amnesti massal terhadap pengguna narkotika yang telah menjalani pidana selama waktu tertentu dan mengirimkannya ke pusat rehabilitasi. (rnl)

Artikel Terkait