Nasional

Istana Pastikan Tak Akan Terbitkan Perppu KPK

Oleh : Ronald - Jum'at, 29/11/2019 19:40 WIB

Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman (Foto : Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak akan mengeluarkan Perppu KPK pada 9 Desember. 

"Tidak ada dong (Perppu KPK). Kan perppu tidak diperlukan lagi," ujarnya di kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2019).

Fadroel mengungkapkan bahwa Perppu KPK sudah tidak diprlukan lagi karena sudah ada undang-undang.

"Sudah ada undang-undang, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019. Tidak diperlukan lagi perppu," ucapnya.

Meski demikian, Fadjroel mempersilakan jika UU tersebut diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dia menyarankan pemohon mempersiapkan gugatan sebaik-baiknya. Sebab, menurut Fadjroel, kurangnya persiapanlah yang kerap membuat MK menolak uji materi.

"Nah, saya mengimbau saja, karena saya sering beracara di MK dulu. Dua atau tiga kali kami menang dan satu atau dua kali kami kalah. Tapi kalah atau ditolak itu biasanya karena kadang-kadang persiapan untuk mengajukan sesuatu itu kurang bagus. Biasanya bahkan ditolak saat panel pertama, kedua. Jadi kalau Istana mengimbau kalaupun masih ada upaya untuk mengajukan uji yudisial terhadap UU KPK, lakukan dengan sebaik-baiknya. Bawa ahli yang terbaik, siapkan sebaik-baiknya," beber Komisaris Utama PT Adhi Karya (Persero) itu.

Selain itu, Fadjroel mengungkapkan dalam uji materi ini pertama-tama akan ditanya terkait legal standing para pihak yang mengajukan gugatan. Salah satu yang dikonfirmasi adalah soal kerugian pemohon terhadap UU KPK tersebut.



"Apa kerugian konstitusional saya apabila UU ini diterapkan. Itu yang harus diingat," ujarnya.

Sementara itu, terkait MK yang telah menolak uji materi UU KPK, Fadjroel meminta agar tak patah semangat. Dia mengatakan masih ada harapan untuk mengajukan uji materi ke MK dengan menggunakan pasal lainnya.

"Kan, kalaupun ditolak, karena saya sering melakukan juga, beracara di MK. kalau ditolak sekali, biasanya ada upaya yang lain. Tapi dengan memakai pasal-pasal yang lain. Biasanya seperti itu. Tapi kami berterima kasih juga, karena ternyata sekarang forum legal untuk menguji UU terhadap konstitusi dilakukan oleh warga negara. Nanti kalau ada yang maju lagi, biasanya mengambil mengambil pasal yang lain, atau pasal tersebut, tapi dengan cara pandang yang berbeda," tandasnya. (rnl)

Artikel Terkait