Nasional

Sri Mulyani Cs Bongkar Penyelundupan Kendaraan Mewah

Oleh : luska - Selasa, 17/12/2019 23:01 WIB

Berbagai macam jenis kendaraan mewah diselundupkan melalui dermaga Tanjung Priuk. (Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Kapolri Idham Aziz, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Wakil Ketua Komisi XI, DPR RI, Fathan, dan anggota Komisi XI DPR RI, Soepriyatno kembali membongkar penyelundupan mobil dan sepeda motor mewah lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Penyelundupan kendaraan mewah tersebut melibatkan sejumlah perusahaan, yaitu PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang.

"Jadi ada 19 mobil dan jumlah motor 35 dengan pola penyelundupan kontainer, ini dari penyelundupan Pelabuhan Tanjung Prioknya," kata Sri Mulyani di Terminal Peti Koja, Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (17/12/2019).

Dijelaskan Menkeu, modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan kali ini adalah dengan memberitahukan barang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

"Jadi mereka (perusahaan penyelundupan) mengaku melakukan impor batu bata," ucap dia.

Kendaraan yang diselundupkan PT SLK berupa mobil Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar. Sedangkan, PT TJI menyelundupkan Mercedez Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Jimny, 8 rangka motor, 8 mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 1,07 miliar.

Lalu, PT MPMP juga kedapatan menyelundupkan mobil Citroen DS ID 19, mobil Porsche Carrera, motor Harley Davidson FLST N, motor BMW Motorrad NITE T, dan 3 mesin VW dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,07 miliar. 

PT NILD kedapatan menyelundupkan mobil Ferrari Dino 308 GT4, Porsche Carrera 2, dan motor BMW R1150 dari Singapura dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp 3,4 miliar. (Lka)

 

Artikel Terkait