Bisnis

Peluang Dan Kendala Realisasi Target Investasi

Oleh : indonews - Selasa, 11/02/2020 10:10 WIB

Peluang dan Tantangan Ekonomi (Foto: Liputan6.com)

 

Oleh : Mubdi Tio Thareq*)

INDONEWS.ID -- Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia Bahlil Lahadalia, dihadiri Kepala DPMPTSP Provinsi di seluruh Indonesia serta Kepala KPBPB dan SEZ menjadikan Indonesia sebagai surga investasi bisa diciptakan dengan peningkatan iklim investasi, peningkatan kemudahan melakukan bisnis, percepatan realisasi investasi, mengatasi hambatan yang dihadapi oleh investor, dan meningkatkan peran investasi domestik (PMDN) khususnya UMKM. Namun Kepala BKPM juga mengingatkan akan kondisi ekonomi global saat ini yang tidak terlalu menggembirakan, antara lain, krisis ekonomi dan politik di Amerika Latin, masalah Brexit di Eropa, dan perang dagang antara Tiongkok dan Amerika Serikat. "Investasi adalah kunci untuk pertumbuhan ekonomi selama penurunan ekonomi global," kata Ketua BKPM.

Neraca perdagangan Indonesia tetap defisit karena sebagian besar ekspornya dalam bentuk bahan baku, serta jumlah impor minyak dan gas. Kontribusi ekspor terhadap pertumbuhan ekonomi sekitar 16% dan pengeluaran pemerintah sekitar 20%, mendorong investasi akan membantu perekonomian.

Kepala BKPM mengatakan, berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet, diputuskan oleh Presiden bahwa di masa depan, perizinan dan insentif terkait investasi akan diserahkan kepada BKPM untuk memberikan kepastian bagi investor. Selain itu, perlu untuk meningkatkan sistem perizinan investasi saat ini untuk memberikan kenyamanan bagi investor.

Ada empat tugas penting BKPM, mulai dari meyakinkan investor bahwa Indonesia adalah negara yang baik yang layak untuk investasi, mengarahkan investor untuk segera mendapatkan lisensi, memastikan bahwa investor nyaman dan aman berinvestasi di Indonesia, serta mengawal perusahaan hingga tahap produksi. Untuk menjalankan fungsi-fungsi mulai dari promosi hingga proses pengawalan hingga tahap produksi membutuhkan keterpaduan antara pemerintah pusat dan daerah, dalam hal ini terutama dengan DPMPTSP Provinsi di seluruh Indonesia. Saat ini, ada 24 proyek dengan nilai Rp708 triliun yang terkendala dan tidak dapat direalisasikan.

Investasi dalam negeri (DDI) dan UMKM harus menjadi fokus pemerintah. Saat ini, jumlah UMKM adalah sekitar 60 juta dan dapat menyediakan sekitar 100 juta pekerjaan. DDI dan UMKM harus didorong untuk bersaing dengan investor asing. Presiden sangat setuju untuk memperkuat BKPM sebagai garis depan realisasi investasi.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memproyeksikan realisasi investasi mencapai Rp886 triliun pada tahun 2020 mendatang. Artinya, diharapkan pertumbuhan investasi rata-rata bisa sebesar 11,7 persen per tahun. Target investasi tahun depan lebih tinggi dari target 2019 yang mencapai Rp792 triliun. Karena sampai kuartal III/2019, realisasi investasi kita sudah mencapai 75,9 persen atau sekitar Rp601,3 triliun. Realisasi investasi 2019 itu terdiri dari PMDN 52,9 persen dan PMA 47,1 persen.

Saat ini kondisi ekonomi global kurang mendukung untuk investasi di Indonesia. Bahkan  masih banyak investasi yang belum terfasilitasi akibat berbagai hambatan usaha dengan potensi sekitar Rp708 triliun. Identifikasi potensi investasi dari yang sudah mendaftar ada sekitar Rp708 triliun, tapi mereka masih terhambat. Ada 4 megaproyek yang 90 persen sudah pasti masuk dan BKPM sudah bantu fasilitasi.

Hambatan investasi yang masih dialami para pelaku usaha baik asing maupun lokal ini di antaranya seperti permintaan fasilitas dan insentif tax holiday, dan masalah lahan yang tumpang tindih. Saat ini, sudah ada 20 perusahaan skala besar baik PMA maupun PMDN yang sudah melakukan izin prinsip dan diharapkan bisa tergarap tahun depan. Saat ini, ada 24 perusahaan sudah pipeline masuk ke Indonesia sebesar Rp708 trliun investasi. Namun terhambat merealisasikan investasinya, sebab tersandung berbagai kasus investasi. Ada sebanyak 32,6% kasus karena perizinan, pengadaan lahan 17,3%, dan regulasi/kebijakan sebanyak 15,2%.

Masalah lainnya adalah masih belum kompetitifnya biaya logistik. Biaya logistik sendiri, dalam pengertian yang umum, adalah seluruh biaya yang dikeluarkan oleh pelaku usaha terkait dengan aktivitas alur produksi dan rantai pasokan, mulai dari biaya transportasi, biaya pergudangan, biaya pemesanan, biaya produksi, hingga biaya pengirimana barang.

Sebenarnya, Indonesia memiliki sejumlah potensi industri jasa logistik seperti transportasi dan logistik diprediksi tumbuh hingga 15,4% atau senilai Rp4.396 Triliun. Peningkatan angkutan barang melalui moda kereta api pada 2019 s.d 2024 diprediksi naik 18,8%, dari 53.574.750 ton pada 2019 dan pada 2024 menjadi 126.090.870 ton. Menurut jenis komoditas, angkutan yang potensial menggunakan moda kereta api antara lain: batu bara, semen zak dan curah, BBM-BBK Pertamina, baja, CPO, petrokimia, air mineral dalam kemasan, dll. Pasar logistik Indonesia seperti manufaktur memberikan kontribusi PDB sebesar US $ 221,01 Miliar, dengan potensi tersembunyi sebesar US $ 53,04 Miliar; Konstruksi memberikan kontribusi PDB sebesar US$ 95,40 Miliar dengan potensi tersembunyi sebesar US $ 22,89 Miliar; Komunikasi memberikan kontribusi PDB sebesar US $ 30,56 Miliar, dengan potensi tersembunyi US $ 7,33 Miliar; Pertanian, Kehutanan dan Perikanan memberikan kontribusi PDB sebesar US $ 138,94 Miliar, dengan potensi tersembunyi sebesar US$33,34 Miliar; Pertambangan dan Bahan Galian memberikan kontribusi PDB sebesar US$ 96,33 Miliar, dengan potensi tersembunyi sebesar US$ 23,11 Miliar; Transportasi dan Pergudangan memberikan kontribusi PDB sebesar US$ 33,34 Miliar dan sektor jasa lain-lain memberikan kontribusi PDB sebesar US $ 311,23 Miliar, dengan potensi tersembunyi US$ 74,69 Miliar.

 

Ekonomi Global dan Solusi

Kinerja ekonomi Indonesia yang belum optimal di tahun 2019 diperkirakan masih akan berlanjut sampai semester I tahun 2020, dan akan semakin panjang jika Sikon perekonomian global masih belum menentu. Bahkan, sektor informal juga belum dipersiapkan untuk menghadapi gejolak ekonomi global yang sewaktu-waktu dapat terjadi. Kondisi ini membuat pemerintah kurang bisa mengadalkan sektor kredit dan konsumsi sebagai “driving factors” pergerakan ekonomi nasional, karena keduanya juga diperkirakan terdistorsi. Sementara itu, upaya menarik investasi asing juga terkendala masih mahalnya biaya logistik.

Untuk mengatasi kendala investasi, Pemerintah Pusat memerintahkan pemerintah daerah mempercepat perizinan. Percepatan perizinan akan mendorong perekonomian di daerah, pasalnya semakin cepat investasi masuk berbagai efek positif bakal dinikmati oleh masyarakat mulai dari lapangan kerja hingga peluang terangkatnya potensi daerah.

Pemerintah dikabarkan telah memberikan daya tarik bagi para investor melalui penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2016 tentang fasilitas dan kemudahan di KEK dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2015 tentang Proyek Strategis Nasional. Fasilitas dan kemudahan itu meliputi PPh Badan, pembebasan PPh impor, fasilitas PPN dan PPnBM, fasilitas Bea Masuk dan Cukai, fasilitas kegiatan utama dan pariwisata, fasilitas lalu lintas barang, ketenagakerjaan, keimigrasian, pertanahan, hingga perizinan dan non perizinan.

*) Penulis adalah pemerhati masalah ekonomi Indonesia.

Artikel Terkait