Nasional

Pemerintah Pusat Perkuat Pengawasan Penggunaan Dana Bos dan Dana Desa

Oleh : Mancik - Selasa, 11/02/2020 11:30 WIB

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.(Foto: Puspen Kemendagri)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah pusat melalui kerjasama lintas kementerian akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan penggunaan Dana Desa. Pengawasan lintas kementerian lintas dilakukan seiring dengan adanya skema baru terhadap proses transfer dana BOS dan Dana Desa yang akan ditransfer langsung kepada pihak sekolah dan pemerintah desa.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam penjelasannya menerangkan, skema baru ini dalam rangka melakukan penyederhanaan birokrasi agar dana dari Pemerintah Pusat dapat sampai dan digunakan secara efektif terhadap pembangunan dan pendidikan desa-desa yang tertinggal.

"Hal ini juga mampu mendorong ketahanan Ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," kata Tito saat konferensi pers di Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Senin (10/02/2020) kemarin.

Menurut Tito, skema baru ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap pelaksanaan pembangunan serta pendidikan di desa. Dana ini akan ditransfer secara langsung kepada pihak sekolah melalui pengawasan dan pembinaan yang ketat dari beberapa kementerian yakni Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar dana tidak disalahgunakan. Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) naik menjadi 54,32 Triliun dan Dana desa 72 Triliun.

"Tentunya pembinaan dan pengawasan ini akan betul-betul disusun secara teknis baik kepala sekolah dan kepala desa dapat memiliki otonomi yang lebih besar dari penggunaan dana tersebut. Karena masing-masing daerah memiliki kebutuhan yang berbeda, tetapi akan dijaga akuntabilitasnya jangan sampai disalahgunakan" tuturnya.

Pemerintah pusat khususnya Kemendagri dan Kemendikbud, kata Tito, telah melakukan kesepakatan untuk menunjukkan kekompakkan dan solidaritas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan anggaran pendidikan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk mendukung salah satu program Presiden Joko Widodo yakni penyederhanaan birokrasi melalui reformasi birokrasi dan otomasi dan integrasi sistem layanan.

"Kita akan keluarkan semacam Peraturan Bersama Menteri (PBM) sebagai arahan atau petunjuk kepada Pemda lebih khususnya lagi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka untuk membina dan pengawasan. Dan untuk ke depannya kami sedang berupaya ada sistem digital untuk membantu memonitor agar pengawasan menjadi lebih mudah dan transparan," ungkapnya.

Ia juga menambahkan,Pemerintah Pusat telah menyediakan tim untuk membantu program-program yang bermutu. Tujuannya yakni penggunaan anggaran dana desa benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Kami akan membentuk tim gabungan dengan Kementerian Desa untuk menjelaskan langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan secara langsung kepada kepala-kepala desa. Penjelasan berupa program yang perlu dikerjakan, program yang sesuai dengan arahan Pak Presiden, yang pada intinya adalah padat karya. Guna memperkuat daya tahan ekonomi" tutupnya.*

 

 

 

 

 

Artikel Terkait