Nasional

20 Kepala Desa di Lahat Terjaring OTT Dugaan Suap Dana Desa, Uang Rp65 Juta Disita

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 27/07/2025 11:57 WIB


Jakarta, INDONEWS.ID - Sebuah operasi tangkap tangan (OTT) besar-besaran yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengguncang Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.

Dalam OTT tersebut, sebanyak 22 orang diamankan, termasuk 20 kepala desa, camat, dan Ketua Forum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Pagar Gunung. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa untuk menyuap aparat penegak hukum (APH).

Kejadian ini bermula dari laporan masyarakat mengenai praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan Anggaran Dana Desa (ADD) di Kecamatan Pagar Gunung. Laporan tersebut diterima oleh Kejati Sumsel pada Kamis sore, 24 Juli 2025.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, mengungkapkan bahwa dalam sebuah forum internal yang digelar oleh Ketua Forum Apdesi, para kepala desa diundang untuk membahas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Namun, dalam pertemuan itu justru terungkap permintaan mengejutkan dari Ketua Forum Apdesi: setiap kepala desa diminta menyetorkan Rp7 juta, yang diduga kuat berasal dari dana desa, untuk diserahkan kepada oknum APH.

“Tidak semua kepala desa menyanggupi, tapi sejumlah uang sudah terkumpul. Uang itu berasal dari dana desa dan menjadi bagian dari keuangan negara,” ujar Adhryansah, Sabtu (26/7/2025), dikutip dari Tribun Timur.

Saat OTT dilakukan, tim Kejati Sumsel menyita uang tunai sebesar Rp65 juta sebagai barang bukti. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari pungutan yang dihimpun dari beberapa desa. Hingga kini, identitas dan institusi oknum APH yang menerima dana belum diungkap.

Kepala Kejati Sumsel, Yulianto, memberikan izin penuh untuk OTT ini. Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa seluruh 22 orang yang diamankan saat ini masih berstatus saksi dan tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik bidang tindak pidana khusus.

“Untuk perkembangannya nanti kami sampaikan kembali informasinya,” kata Vanny, dikutip dari Kompas.com.

Adhryansah menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan aliran dana dan akan menentukan status hukum para pihak setelah bukti awal dinilai cukup. Ia juga menyoroti lemahnya pemahaman hukum di kalangan kepala desa yang membuka celah terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Kami menilai penting bagi Kejaksaan untuk melakukan pendampingan agar dana desa dapat dikelola sesuai aturan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pengelolaan dana desa seharusnya dilakukan berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), dan kepala desa diimbau segera meminta pendampingan hukum kepada Kejaksaan Negeri melalui program Jaga Desa dan layanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.

Kasus OTT ini menjadi peringatan keras bagi seluruh aparat desa dan pemangku kepentingan lainnya agar lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa.

Artikel Lainnya