Nasional

Singapura Waspada Virus Corona, KBRI : Tak Ada Larangan Perjalanan

Oleh : Ronald - Selasa, 11/02/2020 23:35 WIB

Virus Corona di Singapura. (Foto: Ist)

Jakarta, INDONEWS.ID - Pemerintah Singapura telah menaikkan status Disease Outbreak Response System Condition (DORSCON) novel coronavius (DORSCON 2019-nCoV) ke level oranye pada 7 Februari 2020 lalu. Status oranye berarti penyakit tersebut sangat mudah menular namun tingkat penularan masih dapat diatasi dengan baik oleh pemerintah

Hingga Senin (10/2/2020) pukul 12 siang, jumlah kasus positif virus corona di Singapura menjadi 45 orang yang telah dikonfirmasi oleh Ministry of Health(MOH) Singapore.

MOH telah mengonfirmasi dua kasus tambahan infeksi 2019-nCoV pada 10 Februari 2020. Satu diantaranya yang termasuk dalam penerbangan evakuasi dari Wuhan pada 30 Januari. Adapun hubungan dengan kasus lainnya sedang dalam penelusuran.

Sementara itu, secara keseluruhan sebanyak tujuh orang telah dinyatakan pulih sepenuhnya dari infeksi dan telah dipulangkan dari rumah sakit.

Menanggapi hal tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada pelarangan bagi WNI untuk berpergian ke Singapura, menyusul merebaknya wabah novel coronavirus atau virus corona  di negara itu.

"Tidak ada larangan bagi WNI untuk bepergian ke Singapura saat ini," demikian pernyataan resmi KBRI lewat akun resmi media sosialnya, Selasa (11/2/2020).

KBRI Singapura pun mengimbau bagi seluruh WNI yang tengah berada di Singapura maupun yang hendak ke Singapura untuk tidak panik dan tetap tenang, serta berhati-hati dan bertindak secara bertanggung jawab.

WNI juga diimbau untuk sebisa mungkin menghindari tempat-tempat keramaian bila tidak mendesak, menjaga kesehatan dan kebersihan sambil terus memantau perkembangan melalui jalur resmi Ministry of Health Singapura dan laman KBRI Singapura.

KBRI juga mengklarifikasi terkait beredarnya berita yang menyebutkan bahwa telah terjadi penolakan kedatangan terhadap WNI maupun warga negara lain yang berasal dari Singapura di Indonesia.

"Kami tegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. Pemerintah Indonesia tidak menolak kedatangan WNI maupun warga negara lain yang datang ke Indonesia dari Singapura, selama yang bersangkutan tidak memiliki riwayat perjalanan ke RRT dalam kurun waktu 14 hari terhitung mulai 3 Februari 2020 (sesuai Permenkumham No. 3 Tahun 2020)," tulis KBRI.

"Mohon agar masyarakat tetap tenang dan tidak meneruskan pemberitaan yang tidak bertanggungjawab dan selalu merujuk kepada pemberitaan resmi."

KBRI Singapura menyediakan nomor hotline +65 92953964 apabila memerlukan bantuan KBRI. (rnl)

Artikel Terkait