Nasional

Ma`ruf Amin: Publik Harus Terlibat dalam Pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR

Oleh : Rikard Djegadut - Minggu, 16/02/2020 20:30 WIB

Wakil Presiden Ma`aruf Amin (Foto: Polhukam)

Serang, INDONEWS.ID - Wakil Presiden Ma`ruf Amin meminta pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja di Dewan Perwakilan Rakyat terbuka untuk publik. Menurut dia, pemerintah ingin publik banyak terlibat dalam pembahasan ini.

Demikian dikatakanya wakil presiden usai meresmikan pembukaan Jelajah Nusantara Pameran Artefak Rasulullah SAW dan Para Sahabat Nabi RA di Museum Situs Kepurbakalaan Banten Lama, Serang, Banten, Minggu (16/2/2020).

"Publik harus tahu dan publik harus bisa memberikan pendapat-pendapat," katanya

Ma`ruf juga menanggapi sejumlah kritik dari masyarakat terutama terkait omnibus law Cipta Kerja yang beberapa hari lalu draf rancangannya telah diserahkan ke DPR. Menurut dia, rancangan UU itu memang harus keluar ke publik sehingga mereka bisa memberi tanggapan.

Di sisi lain, Ma`ruf Amin meminta publik memahami tujuan pemerintah yang ingin menerbitkan beberapa omnibus law. Pemerintah, kata Ma`arfu, semata-mata ingin memperbaiki kekurangan yang ada selama ini.

"(Untuk) mempermudah usaha, menghilangkan birokasi yang... deregulasi, semua itu. Mana aturan-aturan yang selama ini menghambat kita harus hilangkan," tegas Ma`aruf.

Sebelumnya, sejumlah kalangan seperti buruh, aktivis, jurnalis, mengkritik rancangan RUU Cipta Kerja dari pemerintah. Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos, misalnya, mengkritik penghapusan cuti khusus atau izin tak masuk saat haid hari pertama bagi perempuan.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Kreatif Sindikasi, Ikhsan Raharjo, mengkritik pemerintah yang ikut menyasar mengubah sejumlah pasal pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam RUU Cipta Kerja itu. Alasannya perubahan ini dilakukan secara eksklusif, dan tidak melibatkan stakeholder dari pihak pers.

Sementara itu, aliansi buruh menilai sejumlah aturan dalam RUU Cipta Kerja itu dianggap merugikan mereka. Contohnya aturan ini memungkinkan skema pengupahan dengan meniadakan upah minimum kabupaten/kota (UMK), upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK), dan menjadikan UMP sebagai satu-satunya acuan besaran nilai gaji.

Pemerintah juga hendak memangkas besaran pesangon yang wajib dibayarkan pengusaha jika melakukan pemutusan hubungan kerja. Ada pula aturan yang dianggap membuat nasib pekerja alih daya atau outsourcing semakin tidak jelas.*

Artikel Terkait