Nasional

Begini Pengakuan Kuasa Hukum Nurhadi Cs soal Keberadaan Kliennya

Oleh : Rikard Djegadut - Jum'at, 06/03/2020 19:30 WIB

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi tersangka penerima suap 46 miliar (Foto: ist)

Jakarta,INDONEWS.ID -  Semenjak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan kawan-kawan sebagai tersangka, hingga kini (dengan rentang waktu hampir sebulan), keberadaannya belum juga ditemukan. Hal ini menjadikan Nurhadi Cs masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Spekulasi yang berkembang di mata publik Indonesia mengatakan, Nurhadi Cs, diduga "sengaja disembunyikan" keberadaannya dengan "Golden Private Protection" oleh beberapa pihak yang berkepentingan. Pasalnya, Nurhadi menjadi pemegang kunci kotak pandora mafia keadilan di Mahkamah Agung

Artinya, menemukan Nurhadi berakibat pada terseretnya para elit-elit negeri yang selama ini melakukan transaksi jual beli hukum dengan mengadaikan azas keadilan di Bumi Pertiwi ini, terutama di lingkup Mahkamah Agung.

Advokat Senior selaku Kuasa Hukum Nurhadi Cs Dr. Maqdir Ismail, S.H.,M.H. mengatakan dirinya tidak mengetahui keberadaan Nurhadi sejak Januari lalu. Ia mengaku, semenjak itu, dirinya bahkan tidak melakukan komunikasi sama sekali dengan clientnya.

"Terakhir komunikasinya Januari lalu. Bahkan penetapan tersangka dan selanjutnya buron, dengan masuknya nama beliau dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), saya taunya justru dari pemberitaan di media," terang Maqdir ketika menjadi pembicara dalam diskusi "Mencari Buron KPK" di Jakarta, Jum'at (6/3/2020). 

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku ragu terhadap jawaban Kuasa Hukum Nurhadi Cs.  Boyamin mengatakan penyataan sekaligus jawaban Kuasa Hukum Nurhadi ini jelas mematahkan alur logika sederhana publik Indonesia. 

"Bagaimana mungkin seorang kuasa hukum tidak mengetahui keberadaan kliennya. Bahkan, komunikasi pun tidak," kata Boyamin bingung.*(Rikardo)

Artikel Terkait