Bisnis

Dirjen Pajak Sebut Realisasi Pelaporan SPT Tahun Ini Turun 21,1 Persen

Oleh : Ronald - Rabu, 01/04/2020 21:30 WIB

Ilustrasi wajib pajak

Jakarta, INDONEWS.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat realiasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga akhir Maret 2020 turun dibandingkan dengan periode sama tahun lalu. Hal ini disebabkan karena mewabahnya virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan resminya pada Selasa (31/3/2020) mengungkapkan bahwa penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan turun 21,1% secara tahunan per Senin (30/3). Otoritas pajak mengakui koreksi tersebut merupakan konsekuensi dari relaksasi yang diberikan.

Sampai dengan Senin (30/3), total SPT Tahunan sebanyak 8,6 juta, laporan ini berasal baik dari wajib pajak (WP) orang pribadi karyawan dan non-karyawan maupun wajib pajak badan. Sementara pada 30 Maret 2019, total wajib pajak yang lapor SPT tahunan mencapai 10,9 juta.

"Beberapa hal yang menyebabkan penurunan atas jumlah penyampaian SPT dikarenakan sosialisasi SPT Tahunan tatap muka secara langsung ditiadakan dalam rangka pencegahan penyebaran wabah covid-19," tulisnya.

Sementara itu, di periode sama untuk realisasi SPT wajib pajak orang pribadi baik karyawan maupun non-karyawan sebanyak 8,3 juta, terjun dari pencapaian tanggal sama tahun lalu yakni 10,6 juta. Begitu pula untuk SPT wajib pajak badan yang hanya tercapai 252.000 turun 6% dari realisasi tahun lalu di level 269.000.

“Memang saat ini pelaporan SPT Tahunan melambat setelah diberikan relaksasi batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan WP OP menjadi tanggal 30 April 2020,” katanya.

Saat ini mayoritas wajib pajak yang telah melaporkan SPT tersebut memanfaatkan layanan online atau e-filing.

Dari data yang ada, sebanyak 14.590 wajib pajak melaporkan SPT melalui e-filing Application Service Provider (ASP). Sedangkan 475.249 wajib pajak menggunakan e-form, serta 107.014 wajib pajak yang menggunakan e-SPT.

Untuk itu, DJP pun telah menyediakan banyak materi melalui media sosial, seperti bahan sosialisasi dan video tutorial tata cara pengisian SPT Tahunan melalui e-filing.

Selain itu, dia menegaskan petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tetap dapat dihubungi melalui telepon dan email, juga layanan whatsapp, untuk membantu apabila terdapat kesulitan.

"Kita akan coba melakukan bimbingan pengisian SPT Tahunan melalui aplikasi online seperti zoom atau webinar. Kita juga akan gencarkan kampanye e-filing melalui medsos dan saluran elektronik lainnya, serta mengingatkan para WP yang belum lapor SPT melalui telepon, email dan lainnya," jelas dia.

Seperti diketahui, DJP telah memberikan pelonggaran batas waktu pelaporan SPT bagi wajib pajak (WP) orang pribadi hingga akhir April 2020, dari sebelumnya 31 Maret 2020. Hal ini demi mencegah penyebaran virus corona, sehingga pelayanan di seluruh kantor pajak ditiadakan hingga 5 April 2020.

"Tahun ini, Ditjen Pajak menargetkan jumlah pelaporan SPT Tahunan bisa mencapai 80 persen dari 19 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan. Bagi Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT bisa melalui layanan elektronik e-filing maupun e-Form atau secara manual menggunakan layanan pos," pungkasnya. (rnl)

Artikel Terkait