Nasional

Bersih dan Berani Mengambil Sikap, Prof Supandi Pantas Menjadi Ketua MA

Oleh : very - Minggu, 05/04/2020 16:38 WIB

Prof Dr Supandi SH Mhum. (Foto: Ist)

 

Jakarta, INDONEWS.ID – Prof. M. Hatta Ali akan segera mengakhiri jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. Saat ini masyarakat Indonesia menantikan calon yang akan menggantikannya untuk duduk sebagai orang nomor satu di gedung MA.

Berdasarkan informasi, Senin, besok (6/4) akan digelar pemilihan Ketua Mahkamah Agung. Sejauh ini setidaknya ada tiga nama yang menjadi calon kuat Ketua MA, yaitu Dr. H. Andi Samsan Nganro yang saat ini menjadi Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Pengawasan, Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H., Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, dan Prof Dr Supandi SH Mhum, yang kini menjabat Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA. Siapa di antara ketiganya yang layak memimpin MA?

Pengamat intelijen senior Suhendra Hadikuntono mengatakan, yang paling berpeluang menggantikan M. Hatta Ali adalah Prof Dr Supandi. Pasalnya, Supandi merupakan orang yang bersih dan berani mengambil sikap.Menurut saya sudah saatnya hakim agung dipimpin orang yang bersih dan berani mengambil sikap dan Prof Supandi sudah menunjukkan sikapnya dengan mengabulkan gugatan komunitas pasien cuci darah dengan membatalkan kenaikan BPJS kemarin,” ujarnya kepada Indonews.id, di Jakarta, Minggu (5/4).

Prof Supandi, kata Suhendra, sangat memperhatikan dan mempunyai nurani untuk membela rakyat yang susah.

Seperti diketahui, salah satu keputusan yang paling fenomenal yang diambil Prof Supandi adalah keputusan pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada 27 Februari 2020 lalu.

Keberanian Supandi yang merupakan Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA ini sangat mengagetkan dan sekaligus disambut gembira oleh masyarakat Indonesia.

“Keputusan ini membuktikan bahwa Prof Supandi membuktikan bahwa dia merupakan hakim yang peduli kesehatan peduli bangsa,” ujarnya.

Selain itu, katanya, keputusan lainnya yaitu terkait dengan polemik hukum tentang calon anggota DPR yang meninggal pada pertengahan pemilihan. Apakah suaranya akan diberikan kepada calon penggantinya, atau dikembalikan kepada partai.

Prof Supandi waktu itu memutuskan bahwa suaranya akan dikembalikan kepada partai. “Keputusan itu langsung menjadi acuan bagi seluruh partai politik,” ujarnya.

Menurut Suhendra, pria kelahiran Medan, 17 September 1952 itu merupakan hakim karir yang sangat independen dan tidak terkait dengan salah satu partai politik manapun.

Guru Besar Tata Usaha Negara dari Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, dinilai mampu menjawab tantangan MA ke depan, yaitu untuk menjadi pelindung masyarakat.

“Menurut saya tantangan MA kedepan harus mampu menjadi pelindung masyarakat dan bersinergi dengan pemerintah sehingga pembangunan lebih cepat bisa dipacu,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arif Poyuono juga memuji keberanian Prof Supandi dalam memutuskan perkara terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut. Dia mengatakan, keputusan yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut patut diapresiasi. “Ini boleh disebut sebagai pahlawan yang membebaskan rakyat dari beban iuran BPJS," ungkap Arif Poyuono seperti dikutip Tribunnews.com, Selasa (24/3/2020).

Arif menilai, keputusan MA itu sungguh sangat fenomenal dan patut diapresiasi, karena menunjukkan bahwa hakim agung yang memutuskan perkara tersebut masih memiliki integritas dan hati nurani.

"Dengan suara hati nuraninya, demi membela rakyat. Mereka layak disebut pahlawan bagi rakyat," ujar Arif.

Di samping itu, Hakim Agung Supandi juga pernah membuat keputusan yang menjadi solusi dan acuan seluruh partai, saat mengabulkan gugatan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tentang peralihan suara bagi calon anggota legislatif yang meninggal dunia.

Keputusan Supandi ini serta-merta sangat menguntungkan pimpinan partai politik di Indonesia karena mempunyai otoritas untuk menentukan kader terbaik yang akan menjadi anggota legislatif.

Menurutnya, Mantan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta ini mempunyai keunggulan komparatif yang tidak dimiliki hakim agung lain, yaitu independensi dan tidak punya rekam jejak punya hubungan dengan partai politik mana pun, sehingga dapat dipastikan terbebas dari pengaruh partai politik saat menjadi Ketua MA.

"Beliau bersih dari pengaruh partai politik apa pun, sehingga menurut saya layak dan pantas menjadi komandan tertinggi para hakim di Indonesia," pungkas Arif. (Very)

Artikel Terkait