Jakarta, INDONEWS.ID - Dalam rangka percepatan pencegahan dan penanganan Covid-19, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengeluarkan keputusan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.(PSBB). Kebijakan PSBB tertuang dalam keputusan menteri dengan nomor HK.01.07/Menkes/239/2020.
Berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/Menkes/239/2020, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai berlaku di Jakarta 7 April 2020.
Ada empat point yang dituangkan dalam dituangkan dalam keputusan nomor HK.01.07/Menkes/239/2020,berkaitan dengan pelaksanaan PSBB di wilayah DKI Jakarta yakni:
Pertama: Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Diseae 2019 (COVID-19).
Kedua: Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Ketiga: Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum Kedua, dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keempat: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.*